Metapos.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak kekerasan yang melibatkan petugas penagihan dari PT Mandiri Tunas Finance masih terus berlanjut. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap regulasi di industri pembiayaan.
Sebagai respons awal, MTF memutuskan menghentikan sementara kerja sama dengan mitra debt collector yang terkait dalam aktivitas penagihan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus merespons sorotan publik atas insiden yang terjadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penghentian kerja sama itu tidak menghilangkan kewajiban pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan dampak yang timbul.
Di sisi lain, OJK juga sedang menelaah kondisi perusahaan, khususnya menyangkut aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan, serta tingkat kesehatan usaha. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, regulator memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik usai insiden penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang diduga berawal dari perselisihan saat proses penarikan kendaraan.







