Metapos.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap prajurit Indonesia yang bertugas dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Pemerintah juga menilai kejadian itu berpotensi masuk kategori kejahatan perang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Praka Rico Pramudia meninggal dunia. Sebelumnya, anggota TNI itu mengalami luka serius akibat serangan artileri di wilayah Lebanon Selatan pada 29 Maret 2026.
Usai menjalani perawatan hampir satu bulan di Beirut, Rico dinyatakan gugur pada 24 April 2026. Pemerintah kemudian menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Selain itu, Indonesia memberikan penghormatan atas pengabdian Rico selama menjalankan tugas menjaga perdamaian dunia di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Di sisi lain, Indonesia meminta PBB segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemerintah menekankan pentingnya proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia berharap investigasi mampu mengungkap fakta sebenarnya di lapangan. Pemerintah juga meminta pihak yang terlibat bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Sementara itu, pemerintah terus menjalin koordinasi dengan PBB dan negara penyumbang pasukan. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan personel di wilayah penugasan.
Pemerintah turut mengevaluasi sistem keamanan di lapangan. Selain itu, Indonesia menyiapkan langkah pencegahan risiko ke depan.
Dengan wafatnya Rico, jumlah prajurit TNI yang gugur dalam misi UNIFIL selama sebulan terakhir menjadi empat orang. Kondisi ini kembali menyoroti keamanan pasukan perdamaian di Lebanon Selatan.







