Thursday, September 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 April 2026
in Nasional
Kasus Kuota Haji 2023–2024: KPK Blokir Dua Tersangka Pergi ke Luar Negeri

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah pencegahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melarang dua tersangka baru untuk bepergian ke luar negeri.

Kebijakan larangan tersebut mulai diberlakukan sejak awal April 2026. KPK menetapkan masa pencegahan selama enam bulan ke depan.

BACA JUGA

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

Dua pihak yang dikenai status tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Ismail diketahui menjabat Direktur Operasional PT Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kebijakan tersebut pada Jumat. Ia juga menjelaskan bahwa Asrul telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Arab Saudi.

Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK aktif memeriksa saksi dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah untuk menelusuri aliran dana.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada penyidik.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Keempat tersangka itu meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Namun, KPK baru menahan dua tersangka pertama.

Penyidikan masih berlanjut dan KPK menyatakan akan memanggil lebih banyak saksi dalam waktu dekat untuk memperkuat proses hukum.

Tags: Achmad Taufik HuseinbepergianKPKkuota hajiLuar negeriMetapos.idpencegahan
Previous Post

Persib Bandung Incar Poin Penuh saat Jamu Arema FC

Next Post

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

Related Posts

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf
Nasional

Sebut MUI Jatim Goblok Saat Siaran, Bos Sound Horeg Kini Minta Maaf

10 September 2026
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.
Nasional

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

10 September 2026
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres untuk mengantisipasi penyalahgunaan zat berbahaya dalam vape.
Nasional

BNN Dorong Larangan Total Rokok Elektrik

10 September 2026
Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?
Nasional

Parpol Berburu Influencer, Seberapa Efektif Dongkrak Suara Pemilih?

10 September 2026
AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang
Nasional

AHY: Politik Boleh Bersaing, Persatuan Jangan Hilang

10 September 2026
Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan
Nasional

Prabowo Puji Sikap Demokrat Saat Tak Berada di Pemerintahan

10 September 2026
Next Post
Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

Dokter Spesialis Soroti Peran MBG untuk SDM Indonesia Emas 2045

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini