Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah pencegahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melarang dua tersangka baru untuk bepergian ke luar negeri.
Kebijakan larangan tersebut mulai diberlakukan sejak awal April 2026. KPK menetapkan masa pencegahan selama enam bulan ke depan.
Dua pihak yang dikenai status tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Ismail diketahui menjabat Direktur Operasional PT Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kebijakan tersebut pada Jumat. Ia juga menjelaskan bahwa Asrul telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Arab Saudi.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK aktif memeriksa saksi dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah untuk menelusuri aliran dana.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Ia disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar kepada penyidik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Keempat tersangka itu meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Namun, KPK baru menahan dua tersangka pertama.
Penyidikan masih berlanjut dan KPK menyatakan akan memanggil lebih banyak saksi dalam waktu dekat untuk memperkuat proses hukum.







