Friday, April 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

KPK Terima Pengembalian Rp8,4 Miliar dari Khalid Basalamah dalam Kasus Haji

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
24 April 2026
in Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp8,4 Miliar dari Khalid Basalamah dalam Kasus Haji

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp8,4 miliar dari Khalid Basalamah dalam proses penyidikan perkara kuota haji.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

Khalid menyerahkan uang itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menjelaskan dana tersebut sebelumnya diterima perusahaannya dari pihak lain. Namun, ia mengaku belum mengetahui asal-usul uang maupun kaitannya dengan urusan visa haji.

Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, Khalid mengaku langsung mengembalikan seluruh dana sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum.

Ia juga membantah memiliki hubungan langsung dengan pihak yang kini menjadi fokus penyidikan. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat maupun mantan pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK menyatakan pengembalian dana itu membantu penyidik menelusuri transaksi keuangan dalam kasus ini. Saat ini, tim penyidik masih mendalami arus dana serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

KPK turut mengimbau pihak lain yang masih menguasai dana serupa agar segera menyerahkannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.

Sampai saat ini, penyidik belum mengumumkan tersangka baru yang berkaitan dengan Khalid. Meski begitu, proses penyidikan perkara kuota haji masih terus berlanjut sepanjang 2026.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap saksi lain akan dilakukan dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya menuntaskan perkara secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Tags: Khalid BasalamahKPKMetapos.idpengelolaan kuota hajipengembalianUang
Previous Post

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

Next Post

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Related Posts

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen
Nasional

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

24 April 2026
GPT-5.5 Resmi Dirilis, OpenAI Kian Dekati Visi Super App
Nasional

Gelombang Pertama Jemaah Haji Tiba, Fokus Jaga Kondisi Fisik

24 April 2026
MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar
Nasional

MNC Group Ajukan Banding Usai Divonis Bayar Rp531,5 Miliar

24 April 2026
Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka
Nasional

Warga Jepara Ubah Tradisi Takziyah, Kurangi Beban Keluarga Duka

24 April 2026
AISMOLI Dorong Kepastian Kebijakan EV untuk Ketahanan Energi Nasional
Nasional

AISMOLI Dorong Kepastian Kebijakan EV untuk Ketahanan Energi Nasional

24 April 2026
Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama
Nasional

Sebanyak 6.000 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Gelombang Pertama

23 April 2026
Next Post
Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

Survei Elektabilitas Partai Politik di Tengah Debat Ambang Batas Parlemen

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini