Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp8,4 miliar dari Khalid Basalamah dalam proses penyidikan perkara kuota haji.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga terlibat.
Khalid menyerahkan uang itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 23 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan dana tersebut sebelumnya diterima perusahaannya dari pihak lain. Namun, ia mengaku belum mengetahui asal-usul uang maupun kaitannya dengan urusan visa haji.
Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, Khalid mengaku langsung mengembalikan seluruh dana sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum.
Ia juga membantah memiliki hubungan langsung dengan pihak yang kini menjadi fokus penyidikan. Selain itu, ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat maupun mantan pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, KPK menyatakan pengembalian dana itu membantu penyidik menelusuri transaksi keuangan dalam kasus ini. Saat ini, tim penyidik masih mendalami arus dana serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
KPK turut mengimbau pihak lain yang masih menguasai dana serupa agar segera menyerahkannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara.
Sampai saat ini, penyidik belum mengumumkan tersangka baru yang berkaitan dengan Khalid. Meski begitu, proses penyidikan perkara kuota haji masih terus berlanjut sepanjang 2026.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap saksi lain akan dilakukan dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya menuntaskan perkara secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.







