Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 2 April 2026. Rapat ini turut menghadirkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta jajaran kejaksaan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI membahas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Selain itu, DPR juga menyoroti proses penanganan kasus di tingkat daerah.
Komisi III DPR RI kemudian meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini difokuskan pada kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, DPR menetapkan batas waktu satu bulan. Mereka meminta laporan hasil evaluasi disampaikan secara tertulis kepada Komisi III.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu. Dugaan ini melibatkan sejumlah oknum kejaksaan.
Namun demikian, DPR menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Oknum yang disebut berasal dari unsur Jaksa Penuntut Umum hingga pejabat internal kejaksaan.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga meminta pengusutan dugaan pelanggaran lain. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dijalankannya penetapan hakim dari Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, DPR menyoroti adanya dugaan pembentukan opini publik. Opini tersebut dinilai menyudutkan DPR seolah melakukan intervensi dalam proses hukum.
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap perkara ini. Langkah tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusi kejaksaan.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum. Mereka merujuk pada semangat KUHAP baru dalam penanganan perkara pidana.
Dengan demikian, DPR menekankan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Upaya tersebut mencakup banding maupun kasasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan komitmen DPR dalam mengawal penegakan hukum yang adil.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara objektif dan berpihak pada keadilan.














