Metapos.id, Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) guna menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) bersama pihak pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Rismon menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan atas dasar kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Keputusan tersebut, menurutnya, berangkat dari hasil penelitian terbaru yang ia lakukan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Ia mengungkapkan, penelitian tersebut mengkaji sejumlah aspek teknis, di antaranya geometri, pencahayaan, serta resolusi. Rismon juga menegaskan bahwa riset yang dilakukannya bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik.
Lebih lanjut, ia menyatakan akan melanjutkan penelitian tersebut hingga memperoleh kesimpulan akhir yang berbeda dari temuan sebelumnya.
Di sisi lain, perwakilan pelapor, Ade Darmawan, menyebut kesepakatan restorative justice menjadi langkah penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak. Ia menilai proses mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh saling menghargai.
Dalam kesepakatan tersebut, pelapor secara resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Meski demikian, keputusan ini tidak serta-merta berlaku bagi pihak lain yang turut terlibat dalam perkara serupa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang terbagi ke dalam dua klaster. Beberapa nama yang turut terseret antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis.
Sebagian perkara dalam kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restorative justice, termasuk terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).














