Metapos.id, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah ketidakpastian global yang dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah. Apakah siswa juga akan diliburkan atau mengikuti skema WFH?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan pada sektor pendidikan.
“Sektor pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, selama lima hari dalam seminggu,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Artinya, siswa SD, SMP, hingga SMA tetap menjalani kegiatan belajar di sekolah seperti biasa, meskipun orang tua mereka yang berstatus ASN bekerja dari rumah setiap Jumat.
Sekolah Tetap Berjalan Normal
Pemerintah memastikan sistem pembelajaran di sekolah tidak mengalami perubahan. Proses belajar mengajar tetap dilakukan secara langsung di kelas.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler maupun olahraga juga tetap berlangsung tanpa pembatasan.
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga, baik yang bersifat prestasi maupun ekstrakurikuler,” tambah Airlangga.
Perguruan Tinggi Lebih Fleksibel
Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, pemerintah memberikan keleluasaan bagi masing-masing perguruan tinggi dalam mengatur kegiatan akademik.
Mahasiswa, khususnya di semester lanjut, dapat menyesuaikan jadwal perkuliahan sesuai kebijakan kampus yang mengacu pada arahan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).
Tujuan Penerapan WFH ASN
Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN memiliki sejumlah tujuan, di antaranya:
Mendorong efisiensi penggunaan energi nasional
Mengurangi tingkat mobilitas dan kemacetan
Mengantisipasi dampak kondisi global yang tidak menentu
Adapun ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).














