Metapos.id, Jakarta – Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini resmi dihentikan dan tidak lagi berlaku. Hal ini disampaikan oleh Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani.
Johari menjelaskan bahwa berakhirnya ART merupakan keputusan final, bukan sekadar penangguhan sementara. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif luas yang diterapkan pada masa pemerintahan Donald Trump.
Ia menuturkan, putusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan tarif harus memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh tanpa alasan yang kuat.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah AS mulai menyesuaikan pendekatan dalam kebijakan perdagangannya.
Washington kini memanfaatkan instrumen lain, seperti tarif sementara sebesar 10% yang diterapkan melalui Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan, yang selanjutnya dapat diikuti dengan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 301.
Melalui skema tersebut, AS akan mengkaji apakah suatu negara melakukan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil atau merugikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi praktik dumping akibat kelebihan kapasitas produksi, pelanggaran ketenagakerjaan seperti penggunaan tenaga kerja ilegal atau kerja paksa, serta isu lingkungan dan pemberian subsidi ekspor.
Johari juga mengingatkan bahwa perusahaan Malaysia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi menghadapi pembatasan ekspor ke pasar AS. Bahkan, jika tidak ada perbaikan, Malaysia bisa dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Data menunjukkan, nilai ekspor Malaysia ke Amerika Serikat pada 2025 mencapai sekitar RM233 miliar atau setara Rp790 triliun.
Sejumlah sektor yang berisiko terdampak antara lain industri listrik dan elektronik, minyak dan gas, komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, serta produk berbahan karet seperti sarung tangan.
Ia menambahkan, kebijakan investigasi AS ini tidak hanya menyasar Malaysia, tetapi juga puluhan negara mitra dagang lainnya. Karena itu, pelaku usaha diimbau untuk tetap mematuhi standar internasional, terutama dalam aspek ketenagakerjaan dan lingkungan.
Sebelumnya, ART memberikan berbagai keuntungan bagi Malaysia, termasuk penurunan tarif ekspor secara signifikan. Pada masa perang dagang, tarif yang sempat mencapai 47% berhasil ditekan menjadi 24%, kemudian kembali turun menjadi 19% dalam skema ART. Bahkan, lebih dari 1.700 produk Malaysia sempat memperoleh fasilitas tarif nol persen.














