Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pedoman pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila waktunya bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Pedoman ini disusun melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa panduan tersebut dibuat untuk memastikan kedua perayaan keagamaan dapat berlangsung dengan tetap menjaga sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama.
Menurutnya, sejak awal Kemenag telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di Bali guna memastikan seluruh kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan dengan tertib tanpa mengganggu kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Nyepi.
Dalam pedoman itu disebutkan bahwa umat Islam di Bali tetap dapat melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Namun, pelaksanaannya diimbau tanpa penggunaan pengeras suara, tidak menyalakan petasan maupun bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Kegiatan takbiran juga diatur berlangsung mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA. Pengurus masjid atau musala diminta bertanggung jawab atas kelancaran serta ketertiban kegiatan dengan tetap berkoordinasi bersama aparat setempat.
Selain itu, pengawasan kegiatan akan melibatkan prajuru desa adat, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan guna menjaga situasi tetap kondusif. Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan perayaan Nyepi dan malam takbiran dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh keharmonisan.














