Tuesday, October 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Sindikat Perdagangan Bayi Berbasis Medsos Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
25 February 2026
in Hukum & Kriminal
Sindikat Perdagangan Bayi Berbasis Medsos Terbongkar, 12 Orang Jadi Tersangka

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam praktik jual-beli bayi lintas daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 November 2025.

BACA JUGA

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi secara sistematis dan terorganisir di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Dalam penanganan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri dari delapan orang yang berperan sebagai perantara dan empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi. Para perantara bertindak sebagai penghubung antara orang tua biologis dan calon pengadopsi, sekaligus mengatur proses pencarian, penawaran, hingga distribusi bayi ke berbagai daerah tujuan.

Aksi kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Para pelaku menggunakan media sosial, terutama TikTok dan Facebook, sebagai sarana promosi, komunikasi, serta fasilitasi transaksi ilegal dalam praktik jual-beli bayi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya kejahatan perdagangan orang berbasis digital. Aparat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan guna melindungi perempuan dan anak dari praktik perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan bayi.

Tags: Bareskrim Polrilintas daerahMetapos.idNurul AzizahPPAPpopraktik jual-beli bayiTindak pidanaTPPO
Previous Post

Mengaku Polisi, Pria Lakukan Penganiayaan di SPBU Pulogadung, Pelaku Ternyata Warga Sipil

Next Post

Ikon Keislaman Nusantara: Lima Masjid Terbesar di Indonesia

Related Posts

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks
Hukum & Kriminal

Bisnis Makin Lintas Batas, Risiko Hukum Makin Kompleks

12 October 2026
Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan
Hukum & Kriminal

Hukumonline Luncurkan NEX Compliance untuk Permudah Pengelolaan Kepatuhan

12 October 2026
Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Segera Jalani Persidangan

29 September 2026
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi
Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus Korupsi

24 September 2026
Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih
Hukum & Kriminal

Dua Granat Asap Ditemukan di Lahan Kosong Cempaka Putih

16 September 2026
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Next Post
Ikon Keislaman Nusantara: Lima Masjid Terbesar di Indonesia

Ikon Keislaman Nusantara: Lima Masjid Terbesar di Indonesia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini