Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
SKB tersebut disusun untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama musim mudik.
Skema One Way (Satu Arah)
Sistem satu arah akan diberlakukan di dua ruas tol utama saat arus mudik dan arus balik.
Arus Mudik: KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo, berlaku 17 Maret 2026 pukul 12.00 sampai 20 Maret 2026 pukul 00.00.
Arus Balik: KM 421 Tol Semarang–Solo hingga KM 70 Tol Jakarta–Cikampek, berlaku 23 Maret 2026 pukul 12.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 00.00.
Sebelum pemberlakuan sistem one way, petugas akan melakukan pembersihan jalur dan area istirahat. Untuk arus mudik, penutupan sementara dilakukan 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00, sedangkan arus balik pada 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00. Normalisasi lalu lintas dijadwalkan 21 Maret 2026 (arus mudik) dan 30 Maret 2026 (arus balik) pukul 00.00–02.00.
Selama skema ini berjalan, akses menuju Jakarta akan ditutup saat arus mudik, dan akses menuju Semarang ditutup saat arus balik.
Sistem Contra Flow
Rekayasa lajur pasang surut atau contra flow juga akan diterapkan di sejumlah titik:
Arus Mudik: Tol Jakarta–Cikampek KM 47–70 dan Tol Jagorawi KM 21–8, mulai 7 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 00.00. Tambahan jadwal 21 Maret (12.00–20.00) dan 22 Maret (09.00–18.00).
Arus Balik: Tol Jakarta–Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00. Tol Jagorawi pada 24 Maret dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00.
Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan di ruas Tol Karawang Barat KM 47 sampai Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31–98.
Arus Mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 00.00.
Arus Balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00.
Pengecualian berlaku bagi kendaraan presiden dan pejabat negara, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas, angkutan umum, kendaraan disabilitas, serta kendaraan barang tertentu. Kepolisian dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi lapangan.
Pembatasan Angkutan Barang
SKB juga mengatur pembatasan operasional kendaraan barang mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00, baik di tol maupun jalan arteri. Pembatasan mencakup truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan gandengan, serta angkutan hasil tambang dan material bangunan.
Distribusi tetap diperbolehkan untuk kendaraan dua sumbu (kecuali muatan galian dan konstruksi). Kendaraan pengangkut BBM/BBG, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok tetap diizinkan beroperasi dengan syarat memenuhi ketentuan muatan dan membawa dokumen resmi.
Kebijakan ini berlaku di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan, sesuai daftar ruas jalan yang tercantum dalam lampiran SKB.













