Metapos.id, Jakarta – PT GTS Internasional Tbk (GTSI), emiten yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto, mengumumkan pengunduran diri dua anggota direksinya, termasuk Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menerima surat pengunduran diri Ari Askhara dan Direktur Dira K. Mochtar pada 12 Februari 2026. Keputusan tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.
Manajemen menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut baru efektif setelah disetujui dalam RUPSLB. Hingga rapat tersebut digelar, pengurusan perusahaan tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, operasional GTSI dipastikan tetap berlangsung normal.
Perseroan juga menegaskan tidak terdapat peristiwa atau fakta material yang berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Langkah pengunduran diri Ari Askhara terjadi setelah dirinya diangkat sebagai Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) pada pertengahan Januari 2026.
Sebelumnya, manajemen HUMI telah menjelaskan alasan penunjukan Ari Askhara sebagai pucuk pimpinan perusahaan. Dalam keterbukaan informasi BEI, manajemen menyebut pengangkatan tersebut diusulkan oleh pemegang saham utama dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman profesional, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang dinilai mampu mendorong kinerja berkelanjutan.
Ari Askhara sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada periode 2018-2019 sebelum diberhentikan pada era Menteri BUMN Erick Thohir.
Terkait rekam jejak hukumnya, manajemen HUMI menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 21 Juni 2021, perkara yang pernah dijalani Ari Askhara dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan yang bersifat pelanggaran administrasi dengan sanksi pidana administrasi. Perseroan menegaskan bahwa seluruh sanksi tersebut telah dijalani sepenuhnya oleh yang bersangkutan.













