Metapos.id, Jakarta – Istri dari eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Polwan Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Kepastian tersebut diperoleh setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri. “Sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).
Meski terbukti sebagai pengguna, keduanya tidak diproses sebagai tersangka. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi. “Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya melaksanakan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” tambahnya.
Sementara itu, nasib berbeda dialami AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam proses sidang etik tersebut turut terungkap dugaan tindak pidana lain berupa penyimpangan seksual yang menyeret namanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper putih yang diduga milik Didik di rumah Aipda Dianita, kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Kasus ini bermula dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Hasil interogasi kemudian mengarah pada penemuan koper berisi narkotika tersebut, yang selanjutnya menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Didik.













