• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, April 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 February 2026
in Hukum & Kriminal
Hasil Uji Rambut Ungkap Konsumsi MDMA, Eks AKBP Didik Dipecat dan Jadi Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Istri dari eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, serta Polwan Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Kepastian tersebut diperoleh setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris terhadap sampel rambut keduanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri. “Sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).

Meski terbukti sebagai pengguna, keduanya tidak diproses sebagai tersangka. Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Miranti Afriana dan Aipda Dianita direkomendasikan menjalani rehabilitasi. “Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya melaksanakan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI,” tambahnya.

Sementara itu, nasib berbeda dialami AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses sidang etik tersebut turut terungkap dugaan tindak pidana lain berupa penyimpangan seksual yang menyeret namanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper putih yang diduga milik Didik di rumah Aipda Dianita, kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Kasus ini bermula dari penangkapan Didik oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang. Hasil interogasi kemudian mengarah pada penemuan koper berisi narkotika tersebut, yang selanjutnya menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Didik.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: AKBP Didik Putra KuncoroBareskrim Polriekstasi MDMAistri eks Kapolres BimaMetapos.idPolwan Dianita Agustinapositif narkobarehabilitasi BNN
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Hadirkan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Hadirkan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Deru mesin mobil balap GT3, adrenalin para pembalap, serta sorak-sorai penonton akan kembali menggema di Mandalika International...

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

Berobat ke Malaysia, Keputusan Gubernur Kalbar Ria Norsan Tuai Sorotan di Tengah Isu KPK

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjalani pemeriksaan kesehatan di Kuching, Malaysia, menuai perhatian publik. Langkah tersebut...

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

by Taufik Hidayat
7 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Polisi menangkap seorang guru silat berinisial MY asal Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, atas dugaan melakukan pelecehan terhadap...

Ratusan Bahasa Terancam Hilang, DPD RI Desak RUU Segera Disahkan

Ratusan Bahasa Terancam Hilang, DPD RI Desak RUU Segera Disahkan

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – DPD RI melalui Komite III mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Langkah ini diambil sebagai...

Next Post
Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

Suara Tadarus Dipersoalkan, WNA Mengamuk di Musala Gili Trawangan

Recommended.

Bank Mandiri Salurkan Bantuan Gempa ke Sulawesi Utara dan Maluku Utara

2 April 2026
IM3 Luncurkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi Dengan Freedom Internet

IM3 Luncurkan Kampanye Nyatakan Silaturahmi Dengan Freedom Internet

7 March 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini