Metapos.id, Jakarta — Dokter Richard Lee kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026), dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan agenda lanjutan setelah sebelumnya tertunda akibat proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard menyatakan kehadirannya sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.
Kepada wartawan, Richard menyampaikan kesiapannya memberikan keterangan secara menyeluruh terkait produk-produk yang dipasarkan. Ia menegaskan seluruh produknya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai standar regulasi yang berlaku.
“Saya akan memberikan penjelasan secara terbuka, jujur, dan lengkap mengenai seluruh produk yang saya jual. Semua telah melalui proses perizinan resmi dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Richard juga mengaku prihatin atas konflik hukum yang melibatkan sesama tenaga medis, yang menurutnya berdampak buruk terhadap citra profesi dokter dan industri kecantikan.
“Situasi ini melibatkan dua sejawat, dua profesional di bidang yang sama, tetapi berujung pada proses hukum. Itu menjadi hal yang sangat saya sesalkan,” katanya.
Perkara ini bermula dari laporan dr Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), yang sebelumnya menyoroti sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee, termasuk produk white tomato yang disebut masih beredar di pasaran.
Dalam kasus tersebut, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun.













