Metapos.id, Jakarta – Selama bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang dijalankan sah sesuai syariat Islam.
Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, terdapat sejumlah perbuatan yang bisa menyebabkan puasa batal, baik dilakukan dengan sengaja maupun dalam kondisi tertentu.
Berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Memasukkan benda atau zat melalui lubang tubuh seperti mulut, hidung, telinga, qubul, maupun dubur secara sengaja akan membatalkan puasa. Contohnya makan, minum, dan merokok. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah. Ketentuan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batas waktu makan dan minum saat berpuasa.
2. Memasukkan sesuatu ke qubul atau dubur
Qubul (kemaluan) dan dubur (anus) termasuk jalur terbuka yang jika dimasuki sesuatu secara sengaja, maka puasa menjadi batal. Ketentuan ini juga berlaku untuk tindakan pengobatan melalui jalur tersebut.
3. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa muntah disengaja mewajibkan qadha, sedangkan muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan
Hubungan suami istri saat siang hari Ramadan termasuk pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya dikenai kewajiban kafarat, yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Mengeluarkan air mani secara sengaja melalui rangsangan fisik membatalkan puasa. Namun jika hanya terlintas dalam pikiran tanpa tindakan nyata, puasanya tetap sah. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai ampunan atas bisikan hati selama tidak diwujudkan dalam perbuatan.
6. Haid dan nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya otomatis batal dan wajib diganti di hari lain. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa perempuan haid tidak diwajibkan salat dan puasa.
7. Hilang akal atau gila
Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun jika pingsan terjadi tanpa disengaja dan hanya sementara, puasa masih bisa dilanjutkan.
8. Murtad atau keluar dari Islam
Seseorang yang keluar dari agama Islam secara otomatis tidak lagi terikat kewajiban puasa. Dengan demikian, puasanya dinyatakan batal.
Memahami delapan hal ini penting agar ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadan tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.













