• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Jangan Sampai Batal, Ini 8 Hal yang Bisa Menggugurkan Puasa

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
in Nasional
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Selama bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Memahami ketentuan ini penting agar ibadah yang dijalankan sah sesuai syariat Islam.

Mengacu pada penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, terdapat sejumlah perbuatan yang bisa menyebabkan puasa batal, baik dilakukan dengan sengaja maupun dalam kondisi tertentu.

Berikut delapan hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Memasukkan benda atau zat melalui lubang tubuh seperti mulut, hidung, telinga, qubul, maupun dubur secara sengaja akan membatalkan puasa. Contohnya makan, minum, dan merokok. Namun jika dilakukan karena lupa atau tidak sengaja, maka puasanya tetap sah. Ketentuan ini merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan batas waktu makan dan minum saat berpuasa.

2. Memasukkan sesuatu ke qubul atau dubur

Qubul (kemaluan) dan dubur (anus) termasuk jalur terbuka yang jika dimasuki sesuatu secara sengaja, maka puasa menjadi batal. Ketentuan ini juga berlaku untuk tindakan pengobatan melalui jalur tersebut.

3. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya saat berpuasa wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan bahwa muntah disengaja mewajibkan qadha, sedangkan muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa.

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan

Hubungan suami istri saat siang hari Ramadan termasuk pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya dikenai kewajiban kafarat, yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang fakir miskin masing-masing satu mud.

5. Keluar air mani dengan sengaja

Mengeluarkan air mani secara sengaja melalui rangsangan fisik membatalkan puasa. Namun jika hanya terlintas dalam pikiran tanpa tindakan nyata, puasanya tetap sah. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai ampunan atas bisikan hati selama tidak diwujudkan dalam perbuatan.

6. Haid dan nifas

Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya otomatis batal dan wajib diganti di hari lain. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa perempuan haid tidak diwajibkan salat dan puasa.

7. Hilang akal atau gila

Salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat. Jika seseorang kehilangan akal karena gila, mabuk, atau pingsan yang disengaja, maka puasanya batal. Namun jika pingsan terjadi tanpa disengaja dan hanya sementara, puasa masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad atau keluar dari Islam

Seseorang yang keluar dari agama Islam secara otomatis tidak lagi terikat kewajiban puasa. Dengan demikian, puasanya dinyatakan batal.

Memahami delapan hal ini penting agar ibadah puasa yang dijalankan selama Ramadan tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.

Tags: hal yang membatalkan puasahukum muntah saat puasakafarat puasaMetapos.idpembatal puasa Ramadansyarat sah puasa
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

Keistimewaan Salat Tarawih di Setiap Malam Ramadan

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan hasil sidang isbat yang...

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Tertutup di Mabes Polri, Ini Perkembangannya

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri...

Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Ramadan 2026: Zakat Fitrah Rp50.000, Ini Ketentuan Lengkap dan Tata Cara Pembayarannya

by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000...

Fasilitas Minyak Rusia Terbakar Usai Diserang Drone Ukraina

Fasilitas Minyak Rusia Terbakar Usai Diserang Drone Ukraina

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Serangkaian serangan drone yang diluncurkan Ukraina kembali mengguncang wilayah Rusia. Salah satu serangan dilaporkan menghantam fasilitas pengolahan...

Next Post
Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

Pesawat Charter Pelita Air Alami Kecelakaan di Krayan, Nunukan

Recommended.

4.000 Peserta Ikuti Herbalife Run 2024 di ICE BSD, Tangerang

4.000 Peserta Ikuti Herbalife Run 2024 di ICE BSD, Tangerang

15 September 2024
Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

Bank Bank Mandiri Taspen Gelar Program Pelatihan Mantapreneur Naik Kelas

26 May 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini