Tuesday, July 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 February 2026
in Nasional
Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sukses Jaya Wood di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan sejak Januari lalu dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.

BACA JUGA

Desak Made Raih Emas Dunia, Curhat Soal Minim Dukungan Pemerintah

Pemerintah Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+ Masuk Pelabuhan

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan tata kelola kawasan hutan yang tidak berjalan sesuai regulasi.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area konsesi justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Barita menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan wilayah yang telah diberikan negara. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali penguasaan kawasan sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban pengelolaan sumber daya hutan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan tahapan verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran lanjutan, maka sanksi terbatas pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.

Tags: Barita Simanjuntaklahan seluas 1.583 hektareMetapos.idPembenahanPencabutan izinPT Sukses Jaya WoodSatgas pkhSumbar
Previous Post

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

Next Post

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Related Posts

Desak Made Raih Emas Dunia, Curhat Soal Minim Dukungan Pemerintah
Nasional

Desak Made Raih Emas Dunia, Curhat Soal Minim Dukungan Pemerintah

6 July 2026
Pemerintah Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+ Masuk Pelabuhan
Nasional

Pemerintah Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+ Masuk Pelabuhan

6 July 2026
Eddy Soeparno: Sampah Harus Jadi Sumber Energi, Bukan Sekadar Limbah
Nasional

Eddy Soeparno: Sampah Harus Jadi Sumber Energi, Bukan Sekadar Limbah

6 July 2026
Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik
Nasional

Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim Laporkan Empat Hakim ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik

6 July 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pelayaran di Selat Sunda Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pelayaran di Selat Sunda Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

5 July 2026
Pemotor Jadi Korban Pemukulan di Jagakarsa, Rekaman Video Viral di Media Sosial
Nasional

Pemotor Jadi Korban Pemukulan di Jagakarsa, Rekaman Video Viral di Media Sosial

5 July 2026
Next Post
Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini