Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sukses Jaya Wood di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan sejak Januari lalu dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.
Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan tata kelola kawasan hutan yang tidak berjalan sesuai regulasi.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area konsesi justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.
Barita menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan wilayah yang telah diberikan negara. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali penguasaan kawasan sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban pengelolaan sumber daya hutan.
Saat ini, Satgas PKH masih melakukan tahapan verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran lanjutan, maka sanksi terbatas pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.













