• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, February 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 February 2026
in Nasional
Satgas PKH Tarik Kembali 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Sukses Jaya Wood di wilayah Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan sejak Januari lalu dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembenahan tata kelola kawasan hutan yang tidak berjalan sesuai regulasi.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lahan sebagaimana mestinya, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sesuai ketentuan pemerintah. Akibat kelalaian tersebut, sebagian area konsesi justru dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Barita menegaskan bahwa setiap pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan wilayah yang telah diberikan negara. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka negara memiliki kewenangan untuk menarik kembali penguasaan kawasan sebagai bentuk penegakan hukum dan ketertiban pengelolaan sumber daya hutan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan tahapan verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan penerapan sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, jika tidak terdapat pelanggaran lanjutan, maka sanksi terbatas pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Barita Simanjuntaklahan seluas 1.583 hektareMetapos.idPembenahanPencabutan izinPT Sukses Jaya WoodSatgas pkhSumbar
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

THR 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal Lengkap ASN dan Karyawan Swasta

by Taufik Hidayat
19 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian utama...

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI dan kepolisian meningkatkan...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL, Ini Ketentuannya

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut Ramadan 2026, KAI Commuter menetapkan kebijakan khusus bagi pengguna Commuter Line yang masih berada dalam perjalanan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih serta Witir di Bulan Ramadan

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang menjadi amalan khas di bulan Ramadan. Ibadah ini dikerjakan pada malam...

Next Post
Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Waspada! Ini 43 Titik Rawan Tawuran di Jakarta Saat Ramadan

Recommended.

Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau Murka dan Janji Usut Tuntas

Gajah Sumatera Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau Murka dan Janji Usut Tuntas

6 February 2026
Airlangga Laporan ke Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Diramal Melambat di 2023

IMF Proyeksi Ekonomi RI 2025 Tumbuh 5,1 Persen, Ini Pendapat Menko Airlangga

31 December 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini