Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan adanya kemungkinan kekeliruan data dalam perbedaan pendapatnya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait proyek pembangunan kapal.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya pemesanan resmi pembangunan kapal ke pihak galangan, meskipun sumber pembiayaan proyek tersebut disebut berasal dari pinjaman luar negeri, termasuk dari Inggris.
Purbaya menjelaskan, seluruh mekanisme pembiayaan, termasuk yang berasal dari pinjaman luar negeri, tetap berada dalam sistem pengawasan dan pengelolaan Kementerian Keuangan. Karena itu, ia menilai belum terdapat bukti administratif berupa kontrak kerja maupun order pembangunan kapal di lapangan.
“Saya sudah mengecek langsung ke galangan, dan belum ada pesanan. Kalau memang belum ada order, berarti proyeknya memang belum berjalannya. Bisa saja data saya keliru dan data Pak Trenggono yang benar,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menekankan pentingnya percepatan implementasi program. Ia meminta agar anggaran yang telah dialokasikan segera disalurkan agar proyek pembangunan kapal dapat segera direalisasikan secara nyata.
“Kalau programnya memang ada, yang terpenting adalah percepatan penyaluran anggarannya supaya proyek bisa segera berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya sempat mempertanyakan belum terealisasinya anggaran pembangunan kapal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam sebuah forum, ia mengungkapkan keheranannya karena anggaran telah tersedia, namun belum ada pelaku usaha galangan yang menerima pesanan proyek dari KKP.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan logika perencanaan anggaran, karena dana telah disiapkan namun belum diikuti dengan aktivitas pemesanan proyek secara konkret.
“Anggarannya sudah tersedia, tapi belum ada order. Ini tidak masuk akal,” ujar Purbaya dalam forum tersebut.
Pernyataan itu kemudian memicu tanggapan dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta agar data yang dijadikan dasar pernyataan publik terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.













