Metapos.id, Jakarta – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebelum hari Imlek untuk mempermudah masyarakat merayakan perayaan ini.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, cuti bersama Imlek hanya diberikan satu hari, yakni pada Senin, 16 Februari 2026. Adapun libur nasional Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, sehingga tercipta long weekend selama empat hari, termasuk akhir pekan:
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Imlek
Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan atau pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan di masing-masing instansi atau perusahaan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama dilakukan mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku.
Daftar Libur Nasional 2026
Beberapa tanggal merah lainnya di tahun 2026 antara lain:
1 Januari: Tahun Baru Masehi
16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21-22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain Imlek, cuti bersama juga diberikan pada beberapa hari lainnya, seperti:
18 Maret: Nyepi
20, 23, 24 Maret: Idul Fitri
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha
24 Desember: Natal
Dengan adanya cuti bersama, masyarakat dapat merencanakan liburan atau berkumpul bersama keluarga lebih nyaman.












