Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah terjadinya bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa saat ini terdapat tujuh laporan polisi yang telah resmi masuk tahap penyidikan.
“Sebanyak tujuh laporan polisi telah dinaikkan ke proses penyidikan,” ujar Irhamni, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dari total laporan tersebut, tiga perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup. Sementara itu, empat laporan lainnya berhubungan langsung dengan dugaan praktik pembalakan liar.
Kasus ini bermula dari penyelidikan tim Dirtipidter Bareskrim Polri yang menemukan sejumlah kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang yang terjadi sebelumnya.
Untuk menelusuri asal kayu tersebut, tim penyelidik melakukan pemeriksaan sepanjang aliran sungai yang menjadi jalur terbawanya kayu gelondongan.
Hasil penelusuran awal menunjukkan indikasi kuat bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas yang tidak memiliki izin resmi.
Irhamni mengungkapkan, temuan sementara mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Adapun wilayah yang menjadi fokus penyelidikan meliputi Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih.
“Indikasi awal menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik di Hutan Lindung Serba Jadi maupun di Hutan Lindung Simpang Jernih,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












