Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).
Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.
Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.
Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.
Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.













