Monday, August 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Tak Berkategori
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

BACA JUGA

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.

Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.

Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Beda agamaMetapos.idMKNikahPerkawinanTolak
Previous Post

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Next Post

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Related Posts

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan
Tak Berkategori

Ketum Apindo Nilai Pengelola Mal Wajar Perketat Sistem Keamanan

2 August 2026
Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir
Tak Berkategori

Urutan Negara ASEAN Berdasarkan Konsumsi Daging Babi, Vietnam Juara, Indonesia Terakhir

26 July 2026
Persib Sampaikan Pesan untuk Bobotoh usai FIFA Registration Ban Dicabut
Tak Berkategori

Taemin Rilis Teaser Comeback Solo PHASE 1: Soft Violence

24 July 2026
Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi
Tak Berkategori

Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan, BKN Tunggu Finalisasi Formasi

14 July 2026
Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan
Tak Berkategori

Pramono: Kartu Lansia Jakarta Diprioritaskan bagi Warga yang Benar-Benar Membutuhkan

14 July 2026
Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tak Berkategori

Yaqut Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

14 July 2026
Next Post
Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini