Friday, June 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Tak Berkategori
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

BACA JUGA

Rencana Cetak Uang 250 Dolar Bergambar Trump Tuai Sorotan

Acer Kenalkan Dua Laptop Snapdragon Baru dengan Fitur AI

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.

Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.

Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Beda agamaMetapos.idMKNikahPerkawinanTolak
Previous Post

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Next Post

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Related Posts

Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Tak Berkategori

Rencana Cetak Uang 250 Dolar Bergambar Trump Tuai Sorotan

30 May 2026
Pria Berinisial I Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi Jakarta Timur
Tak Berkategori

Acer Kenalkan Dua Laptop Snapdragon Baru dengan Fitur AI

30 May 2026
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya
Tak Berkategori

Identitas Dipakai Tanpa Izin, Dewi Perssik Tempuh Jalur Hukum

25 May 2026
Pengumuman UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Cek Hasilnya
Tak Berkategori

Apple Klaim Berhasil Hentikan 2,2 Miliar Transaksi Fraud Sepanjang 2025

25 May 2026
Dominasi Persib Musim 2025/2026 Berlanjut di Penghargaan Individu
Tak Berkategori

Manfaat Olahraga Berdasarkan Waktu, dari Pagi hingga Malam

24 May 2026
Prabowo Serahkan Alutsista Strategis Baru untuk Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Tak Berkategori

Prabowo Serahkan Alutsista Strategis Baru untuk Perkuat Pertahanan Udara Indonesia

18 May 2026
Next Post
Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini