• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Tak Berkategori
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.

Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.

Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Beda agamaMetapos.idMKNikahPerkawinanTolak
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada tahun 2026. Muhammadiyah...

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo kembali menanggapi perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Kali ini, Rismon menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7...

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah pesawat tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di salah satu pangkalan militer...

Next Post
Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Recommended.

Investasi dalam Pembangkit Panas Bumi Dukung Energi Bersih

Investasi dalam Pembangkit Panas Bumi Dukung Energi Bersih

20 March 2023
Minyak Sawit Picu Penurunan Terdalam Ekspor Industri Pengolahan

Minyak Sawit Picu Penurunan Terdalam Ekspor Industri Pengolahan

15 June 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

16 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini