Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 February 2026
in Tak Berkategori
TOK MK: Gugatan Larangan Nikah Beda Agama Gugur di Mahkamah Konstitusi

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materiil terkait larangan pernikahan beda agama di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/2/2026).

Permohonan dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bersama seorang pengamat kebijakan publik. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

BACA JUGA

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten

Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang

Mahkamah menilai argumentasi para pemohon lebih menitikberatkan pada persoalan ketidakjelasan hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sejatinya mengatur mengenai keabsahan suatu perkawinan, bukan mengenai prosedur pencatatannya.

Suhartoyo menegaskan bahwa norma yang diuji berkaitan langsung dengan syarat sah perkawinan menurut hukum, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan mekanisme administrasi pencatatan perkawinan.

Selain substansi dalil, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum alternatif yang diajukan pemohon. Dua petitum alternatif dinilai tidak dirumuskan secara jelas dan menimbulkan penafsiran ganda, sehingga menyulitkan Mahkamah dalam memahami tuntutan hukum yang dimohonkan.

Dalam salah satu petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap perkawinan cukup dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tags: Beda agamaMetapos.idMKNikahPerkawinanTolak
Previous Post

Polri: Riza Chalid Tidak Memiliki Paspor Ganda

Next Post

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Related Posts

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten
Tak Berkategori

TikTok GO by Tokopedia Hadir, Bantu UMKM Dine-in Tumbuh Lewat Konten

29 April 2026
Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang
Tak Berkategori

Liga Arab Tuntut Iran Bertanggung Jawab atas Kerusakan Perang

22 April 2026
Huawei Pura X Max Hadir dengan Desain Lebar, Fokus Produktivitas
Tak Berkategori

Kasus Dugaan Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al-Misri Dilaporkan ke Polisi

22 April 2026
BRIN Hadirkan Inovasi Makanan Siap Saji demi Optimalkan Konsumsi Jemaah Haji
Tak Berkategori

BRIN Hadirkan Inovasi Makanan Siap Saji demi Optimalkan Konsumsi Jemaah Haji

21 April 2026
Sejarah Hari Kartini 21 April: Perjuangan Emansipasi dan Kesetaraan Perempuan Indonesia
Tak Berkategori

Sejarah Hari Kartini 21 April: Perjuangan Emansipasi dan Kesetaraan Perempuan Indonesia

21 April 2026
2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Tak Berkategori

2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman Mati

20 April 2026
Next Post
Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

Harga Chromebook Lewat e-Katalog LKPP, Tak Ada Peran Nadiem Makarim

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini