Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan kecaman tegas atas serangan militer Israel ke Jalur Gaza yang terjadi di tengah berlakunya gencatan senjata. Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran sepihak terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Kemlu RI dalam pernyataan resminya di media sosial X menyebut serangan yang terjadi pada 31 Januari 2026 menyasar kawasan sipil serta fasilitas publik di Gaza. Indonesia menilai tindakan tersebut mencerminkan ketidakpatuhan Israel terhadap komitmen gencatan senjata dan prinsip hukum internasional.
Pemerintah menegaskan, serangan itu semakin memperparah kondisi kemanusiaan di Gaza dan menambah penderitaan warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Selain menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut juga dinilai merusak kepercayaan antar pihak serta menghambat proses menuju penyelesaian politik yang berkelanjutan.
“Indonesia mendesak Israel untuk menjalankan kewajibannya sebagai pihak dalam perjanjian gencatan senjata dan segera menghentikan seluruh bentuk pelanggaran.
Tindakan sepihak seperti ini berpotensi menggagalkan proses perdamaian serta memperpanjang krisis kemanusiaan di Gaza,” demikian pernyataan Kemlu RI.
Kecaman terhadap serangan Israel juga disuarakan oleh sejumlah negara lain, di antaranya Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara tersebut menilai pelanggaran yang terus berulang berisiko meningkatkan eskalasi konflik dan mengganggu stabilitas kawasan.
Berdasarkan laporan media internasional, serangan udara terbaru Israel menyebabkan sedikitnya 32 orang meninggal dunia. Otoritas pertahanan sipil Gaza melaporkan bahwa perempuan dan anak-anak termasuk di antara korban, setelah helikopter tempur menghantam area tenda pengungsian di Khan Younis, Gaza selatan.
Indonesia kembali menyerukan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan menjaga keberlangsungan gencatan senjata, sekaligus menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk meraih perdamaian yang adil dan berkelanjutan sesuai hukum internasional.













