Metapos.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, dalam rangka penyidikan perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit di Kementerian LHK periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pada waktu yang telah berlalu, termasuk salah satunya rumah mantan menteri tersebut. Ia menegaskan, kasus yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan sektor pertambangan, melainkan berfokus pada pengelolaan perkebunan dan industri sawit.
“Penggeledahan memang dilakukan di beberapa tempat, termasuk lokasi yang disebutkan. Perkara ini berkaitan dengan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Selain kediaman Siti Nurbaya, tim penyidik juga menyasar enam lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan pejabat kementerian, pihak swasta, serta unsur pemerintahan. Rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Meski demikian, hingga kini belum dilakukan penyitaan aset karena proses penggeledahan difokuskan pada pencarian alat bukti.
Syarief menambahkan, Siti Nurbaya akan dimintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan jabatannya pada periode yang menjadi objek penyidikan.
Pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 20 orang dan masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola industri sawit.













