Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
29 January 2026
in Nasional
Komjak Nilai Penerapan KUHP Bermasalah dalam Kasus Hogi Minaya

Metapos.id, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelaahan ulang secara teknis terhadap jaksa yang menangani perkara Hogi Minaya. Penilaian tersebut difokuskan pada pemahaman serta penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menjelaskan, evaluasi yang dimaksud tidak menyentuh ranah etik maupun perilaku aparat penegak hukum. Evaluasi ini semata-mata berkaitan dengan aspek teknis hukum materiil agar penerapan pasal pidana dapat dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

BACA JUGA

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

“Yang kami dorong adalah evaluasi teknis. Ini bukan soal etika atau perilaku jaksa, melainkan pemahaman dalam menerapkan ketentuan KUHP, baik di tingkat Kejati maupun Jampidum,” ujar Pujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Pujiyono berpandangan, kasus yang menjerat Hogi Minaya warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menyelamatkan istrinya dari aksi penjambretan lebih tepat dipahami dalam kerangka alasan pemaaf. Ia menilai, penanganan perkara ini tidak relevan jika diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ataupun dikualifikasikan sebagai alasan pembenar.

Menurutnya, ketentuan Pasal 43 KUHP dapat dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menghentikan proses perkara tersebut. Langkah penutupan perkara, kata Pujiyono, penting guna memastikan hukum ditegakkan secara proporsional dan mencerminkan rasa keadilan.

“Perkara Hogi seharusnya ditempatkan sebagai alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHP. Oleh karena itu, demi kepentingan hukum, kasus ini semestinya ditutup,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum, melainkan sebagai upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara benar dan adil.

Perkara Hogi Minaya sendiri telah menarik perhatian luas masyarakat dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya dengan menggunakan mobil. Insiden tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua pelaku.

Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi beserta istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan hukum dalam kasus ini mengandung persoalan serius.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya lebih menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian hukum. DPR pun meminta aparat penegak hukum agar tidak menambah beban psikologis maupun hukum bagi keluarga Hogi, yang pada hakikatnya merupakan korban tindak pidana.

Tags: EvaluasiHogi MinayajaksaJampidumKomisi III DPR RIKomjakMetapos.idperkaraPujiyono SuwadiSleman
Previous Post

PPATK Bongkar Modus Perusahaan Tekstil Sembunyikan Rp 12,49 Triliun Lewat Rekening Karyawan

Next Post

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

Related Posts

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi
Nasional

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Dalami Peran 7 Perusahaan dan 24 Saksi

31 July 2026
MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan
Nasional

MUI Kaji Penggantian Istilah LGBT ke LGSP, RUU Segera Diajukan

30 July 2026
Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela
Nasional

Masih Banyak yang Salah Paham, Dudung Tegaskan Komcad Bersifat Sukarela

30 July 2026
PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut
Nasional

PWI Terima Permintaan Maaf Hotman Paris, Laporan Polisi Resmi Dicabut

29 July 2026
MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan
Nasional

MUI Jadikan Hukuman Mati Koruptor Rekomendasi KUII VIII, Mahfud MD Beri Dukungan

29 July 2026
Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat
Nasional

Resmi Lantik 1.204 Pamong Praja Muda, Prabowo Tekankan Pelayanan untuk Rakyat

29 July 2026
Next Post
Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

Rakernas PSI 2026 Resmi Digelar di Makassar, Prabowo Absen di Pembukaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini