Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 January 2026
in Lifestyle & Health
Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA

BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

Jangan ke Mal Terus! Ini 8 Taman Jakarta yang Lagi Jadi Incaran Saat Libur Panjang

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Ia menyebutkan, warga kurang mampu akan difasilitasi untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga status kepesertaan JKN mereka dapat diaktifkan kembali.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh warga tetap terlindungi. Akses layanan kesehatan tidak boleh terputus hanya karena keterbatasan finansial,” ujar Muhaimin dalam pernyataan resmi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, program jaminan kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Dengan dihapuskannya tunggakan iuran, masyarakat rentan diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.

Lebih lanjut, Muhaimin mengingatkan bahwa ketiadaan perlindungan kesehatan berpotensi memperparah kondisi ekonomi masyarakat akibat beban biaya pengobatan. Oleh sebab itu, kebijakan ini menjadi langkah preventif negara dalam menekan risiko kemiskinan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan. Targetnya, seluruh warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kepesertaan JKN masyarakat dapat kembali aktif sehingga hak atas pelayanan kesehatan bisa dinikmati sepenuhnya,” tutup Muhaimin.

Tags: JKNmemastikanMetapos.idMuhaimin IskandarPBIPenghapusanPenghasilanPenunggakrendah
Previous Post

Ribuan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Next Post

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Related Posts

BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung
Lifestyle & Health

BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

2 May 2026
Jangan ke Mal Terus! Ini 8 Taman Jakarta yang Lagi Jadi Incaran Saat Libur Panjang
Lifestyle & Health

Jangan ke Mal Terus! Ini 8 Taman Jakarta yang Lagi Jadi Incaran Saat Libur Panjang

2 May 2026
Harimau dan Gajah Ditemukan Mati, BKSDA Turunkan Tim dan Dokter Hewan
Lifestyle & Health

Waspada Cushion YSL Palsu di Pasaran, Kenali Ciri-Cirinya

2 May 2026
Quick Share Kini Dukung AirDrop, Oppo dan vivo Perluas Fitur
Lifestyle & Health

Kenapa Warna Mata Berbeda? Ini Penjelasan Ilmiahnya

1 May 2026
Kolaborasi TikTok LIVE dan POP MART Angkat Budaya Lewat NYOTA
Lifestyle & Health

Kolaborasi TikTok LIVE dan POP MART Angkat Budaya Lewat NYOTA

27 April 2026
Jangan Asal Konsumsi, Ini 5 Waktu yang Sebaiknya Dihindari Saat Makan Buah
Lifestyle & Health

Jangan Asal Konsumsi, Ini 5 Waktu yang Sebaiknya Dihindari Saat Makan Buah

26 April 2026
Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini