Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 January 2026
in Lifestyle & Health
Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA

Sering Insomnia? Tujuh Makanan Ini Bisa Membantu Tidur Lebih Lelap

7 Cara Hobi Membantu Menjaga Kesehatan Mental dan Mengurangi Tekanan Kerja

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Ia menyebutkan, warga kurang mampu akan difasilitasi untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga status kepesertaan JKN mereka dapat diaktifkan kembali.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh warga tetap terlindungi. Akses layanan kesehatan tidak boleh terputus hanya karena keterbatasan finansial,” ujar Muhaimin dalam pernyataan resmi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, program jaminan kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Dengan dihapuskannya tunggakan iuran, masyarakat rentan diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.

Lebih lanjut, Muhaimin mengingatkan bahwa ketiadaan perlindungan kesehatan berpotensi memperparah kondisi ekonomi masyarakat akibat beban biaya pengobatan. Oleh sebab itu, kebijakan ini menjadi langkah preventif negara dalam menekan risiko kemiskinan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan. Targetnya, seluruh warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kepesertaan JKN masyarakat dapat kembali aktif sehingga hak atas pelayanan kesehatan bisa dinikmati sepenuhnya,” tutup Muhaimin.

Tags: JKNmemastikanMetapos.idMuhaimin IskandarPBIPenghapusanPenghasilanPenunggakrendah
Previous Post

Ribuan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Next Post

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Related Posts

Sering Insomnia? Tujuh Makanan Ini Bisa Membantu Tidur Lebih Lelap
Lifestyle & Health

Sering Insomnia? Tujuh Makanan Ini Bisa Membantu Tidur Lebih Lelap

6 August 2026
7 Cara Hobi Membantu Menjaga Kesehatan Mental dan Mengurangi Tekanan Kerja
Lifestyle & Health

7 Cara Hobi Membantu Menjaga Kesehatan Mental dan Mengurangi Tekanan Kerja

6 August 2026
Doh Kyung Soo
Lifestyle & Health

Agensi Doh Kyung Soo Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Konten Jahat

5 August 2026
Tiong Bahru Bakery Jakarta
Lifestyle & Health

Tiong Bahru Bakery Hadir di Jakarta, Bawa Konsep Ruang Komunitas

5 August 2026
Orang Tua Wajib Tahu, Cara Mengajari Anak Kelola Uang dari Balita hingga Remaja
Lifestyle & Health

Orang Tua Wajib Tahu, Cara Mengajari Anak Kelola Uang dari Balita hingga Remaja

5 August 2026
Kang Kyun-sung menikah
Lifestyle & Health

Kang Kyun-sung Umumkan Pernikahan dengan Aktris Yu Ha-jin Oktober 2026

4 August 2026
Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini