Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Ia menyebutkan, warga kurang mampu akan difasilitasi untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga status kepesertaan JKN mereka dapat diaktifkan kembali.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh warga tetap terlindungi. Akses layanan kesehatan tidak boleh terputus hanya karena keterbatasan finansial,” ujar Muhaimin dalam pernyataan resmi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, program jaminan kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Dengan dihapuskannya tunggakan iuran, masyarakat rentan diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Lebih lanjut, Muhaimin mengingatkan bahwa ketiadaan perlindungan kesehatan berpotensi memperparah kondisi ekonomi masyarakat akibat beban biaya pengobatan. Oleh sebab itu, kebijakan ini menjadi langkah preventif negara dalam menekan risiko kemiskinan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan. Targetnya, seluruh warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
“Dengan kebijakan ini, kepesertaan JKN masyarakat dapat kembali aktif sehingga hak atas pelayanan kesehatan bisa dinikmati sepenuhnya,” tutup Muhaimin.














