Sunday, September 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
28 January 2026
in Lifestyle & Health
Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran JKN untuk Masyarakat Kurang Mampu

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakan penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA

Spring of the Blade, Kisah Cinta di Balik Misteri Dinasti Song

Resep Soft Cookies 3 Rasa yang Lembut dan Lumer

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh menjadi alasan terhentinya hak masyarakat atas layanan kesehatan.

Ia menyebutkan, warga kurang mampu akan difasilitasi untuk masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga status kepesertaan JKN mereka dapat diaktifkan kembali.

“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh warga tetap terlindungi. Akses layanan kesehatan tidak boleh terputus hanya karena keterbatasan finansial,” ujar Muhaimin dalam pernyataan resmi, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, program jaminan kesehatan memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Dengan dihapuskannya tunggakan iuran, masyarakat rentan diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.

Lebih lanjut, Muhaimin mengingatkan bahwa ketiadaan perlindungan kesehatan berpotensi memperparah kondisi ekonomi masyarakat akibat beban biaya pengobatan. Oleh sebab itu, kebijakan ini menjadi langkah preventif negara dalam menekan risiko kemiskinan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mendorong koordinasi lintas sektor, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, serta BPJS Kesehatan. Targetnya, seluruh warga negara dapat menikmati layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

“Dengan kebijakan ini, kepesertaan JKN masyarakat dapat kembali aktif sehingga hak atas pelayanan kesehatan bisa dinikmati sepenuhnya,” tutup Muhaimin.

Tags: JKNmemastikanMetapos.idMuhaimin IskandarPBIPenghapusanPenghasilanPenunggakrendah
Previous Post

Ribuan WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Ajukan Pemulangan ke Indonesia

Next Post

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Related Posts

Spring of the Blade, Kisah Cinta di Balik Misteri Dinasti Song
Lifestyle & Health

Spring of the Blade, Kisah Cinta di Balik Misteri Dinasti Song

20 September 2026
Resep Soft Cookies 3 Rasa yang Lembut dan Lumer
Lifestyle & Health

Resep Soft Cookies 3 Rasa yang Lembut dan Lumer

20 September 2026
World Cleanup Day 2026 Tekankan Pentingnya Pilah Sampah dari Rumah
Lifestyle & Health

World Cleanup Day 2026 Tekankan Pentingnya Pilah Sampah dari Rumah

20 September 2026
Indonesia Punya 2 Hotel di Daftar 50 Terbaik Dunia
Lifestyle & Health

Indonesia Punya 2 Hotel di Daftar 50 Terbaik Dunia

20 September 2026
Wisata Bromo Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Aturan Terbarunya
Lifestyle & Health

Wisata Bromo Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Aturan Terbarunya

20 September 2026
Wisata Baru Bakal Hadir di Kawasan Kelok 23 Gunungkidul
Lifestyle & Health

Wisata Baru Bakal Hadir di Kawasan Kelok 23 Gunungkidul

19 September 2026
Next Post
KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini