Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dr Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif), dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun hingga jadwal pemeriksaan selesai, Doktif tidak terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, agenda pemeriksaan telah dimulai sejak siang hari. Akan tetapi, sampai Kamis sore (22/1/2026), pihaknya belum menerima kehadiran maupun pemberitahuan resmi dari yang bersangkutan atau tim kuasa hukumnya.
“Belum ada konfirmasi dari kuasa hukum terkait kehadiran yang bersangkutan,” ujar Iskandarsyah.
Pemanggilan tersebut menjadi yang pertama dilakukan penyidik sejak Doktif resmi menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025.
Status hukum itu ditetapkan setelah laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan dr Richard Lee dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini mencuat berawal dari konflik antara Doktif dan Richard Lee, di mana keduanya saling melaporkan. Dalam aduannya, Richard Lee menilai Doktif telah menyebarkan informasi yang menyebut dirinya menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di salah satu fasilitas klinik.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengungkapkan bahwa penyidik telah memintai keterangan dari puluhan saksi untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian perkara.
Laporan yang dilayangkan Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Saat ini, kepolisian menyatakan masih menunggu itikad baik dari Doktif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.













