• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 January 2026
in Nasional
Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru ke MK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan pidana atas perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Ketidakjelasan norma ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.

“Tidak adanya batas yang tegas antara kritik yang sah dan penghinaan berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila dalam sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Menurut para pemohon, ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang partisipasi dan komunikasi politik dalam sistem demokrasi.

Priskila menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Selain itu, para pemohon menilai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.

“Norma yang diuji saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: KUHPlembaga negaraMetapos.idMKpenghinaanPriskila Octavianiuji materiil
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat dalam Pengusutan Suap Proyek Bekasi

Marselino Ferdinan Terlihat Latihan di Oxford United, Peminjaman ke AS Trencin Berakhir?

by Desti Dwi Natasya
15 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Gelandang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan kembali menjadi sorotan setelah terpantau berada di markas latihan Oxford United pada...

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat dalam Pengusutan Suap Proyek Bekasi

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat dalam Pengusutan Suap Proyek Bekasi

by Desti Dwi Natasya
15 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, sebagai saksi dalam perkara...

Ketegangan Meningkat, Iran Larang Sebagian Besar Penerbangan Komersial

Ketegangan Meningkat, Iran Larang Sebagian Besar Penerbangan Komersial

by Taufik Hidayat
15 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Iran menutup sebagian besar wilayah udaranya untuk penerbangan komersial menyusul meningkatnya ketegangan politik serta aksi demonstrasi...

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

by Taufik Hidayat
15 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025. Selain berhasil mengamankan...

Next Post
Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Jutaan Hektare Lahan Diselamatkan, Satgas PKH Setor Rp5,2 Triliun ke Negara

Recommended.

Vale Raup Laba Bersih 274,3 Juta Dolar AS di 2023

Laba Vale Anjlok 96 Persen di Kuartal I-2024

2 July 2024
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

25 September 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini