Metapos.id, Jakarta – Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasal tersebut mengatur ketentuan pidana atas perbuatan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyatakan bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam kedua pasal tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan objektif. Ketidakjelasan norma ini dinilai membuka ruang penafsiran subjektif dalam penerapannya oleh aparat penegak hukum.
“Tidak adanya batas yang tegas antara kritik yang sah dan penghinaan berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap penafsiran sepihak,” ujar Priskila dalam sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Menurut para pemohon, ketidakpastian norma tersebut membuat warga negara kesulitan memprediksi apakah kritik atau pendapat yang disampaikan dapat berujung pada sanksi pidana. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mempersempit ruang partisipasi dan komunikasi politik dalam sistem demokrasi.
Priskila menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Selain itu, para pemohon menilai Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU/V/2007. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat kebebasan menyatakan pendapat.
“Norma yang diuji saat ini belum sepenuhnya mencerminkan pertimbangan hukum dalam putusan MK sebelumnya dan masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Priskila.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.













