• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tersangkakan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2024

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
9 January 2026
in Nasional
KPK Tersangkakan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu tersangka merupakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan guna menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Perhitungan ini dilakukan karena perkara tersebut disidik dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Proses perhitungan kerugian negara oleh BPK masih berjalan untuk menentukan nilai kerugian secara pasti,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2026).

Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum menjalani penahanan.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa perhitungan awal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Pada 7 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa BPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghitung kerugian negara tersebut secara audit.

Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota itu diperoleh setelah adanya komunikasi dan diplomasi Presiden Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi.

Penambahan kuota haji tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari dua dekade. Namun dalam implementasinya, kuota tambahan tersebut justru dibagi secara merata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu jemaah.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun terpaksa gagal berangkat pada musim haji 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik pemberian “uang percepatan” terkait pengurusan keberangkatan haji. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga aset berupa rumah dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
udemy free download
Tags: BPKBudi PrasetyoKPKkuota hajiMetapos.idRp1 triliuntersangkaYaqut Cholil Qoumas.
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Habisi Nyawa Rekan Sendiri

Utang Rp 300 Ribu Berujung Maut, Pria di Depok Habisi Nyawa Rekan Sendiri

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Seorang pria berinisial DS (42) tewas setelah ditusuk oleh rekannya sendiri di kawasan Cimanggis, Depok. Aksi pembunuhan...

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Marc Marquez Mulai Latihan Lagi, Tanda Comeback Usai Cedera Mandalika

by Desti Dwi Natasya
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Marc Marquez akhirnya kembali turun ke lintasan setelah absen panjang akibat cedera berat yang dialaminya pada MotoGP...

Megawati Hadir di Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP di Ancol

Megawati Hadir di Perayaan HUT Ke-53 dan Rakernas PDIP di Ancol

by Taufik Hidayat
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDIP yang digelar bersamaan...

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Total Kekayaan Rp13,7 Miliar

Malaysia, India, dan Prancis Bersiap Tempuh Jalur Hukum soal Konten Seksual Grok di X

by Desti Dwi Natasya
10 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sejumlah negara mulai mengambil sikap tegas terhadap Grok, chatbot kecerdasan buatan milik Elon Musk, menyusul maraknya penggunaan...

Next Post
Timnas Indonesia Ditantang Negara yang Punya Pemain Jebolan Klub Premier League di FIFA Matchday Maret 2026!

Benarkah Nilai TKA Wajib untuk Daftar SNBP 2026? Berikut Penjelasan Resminya

Recommended.

BTN Masik Jajaran Top BUMN 2022

BTN Masik Jajaran Top BUMN 2022

13 December 2022
Ini Sosok Pengganti Silmy Karim di Posisi Dirut Krakatau Steel

Ini Sosok Pengganti Silmy Karim di Posisi Dirut Krakatau Steel

18 January 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini