Metapos.id, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akibat rendahnya tingkat kehadiran dalam persidangan dan rapat sepanjang tahun 2025.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Ia menegaskan MKMK menjalankan fungsi pengawasan secara aktif demi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi tercatat menyelenggarakan 1.093 kali persidangan untuk memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Selain itu, MK juga menggelar 589 sidang pleno.
Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman menjadi hakim dengan jumlah ketidakhadiran tertinggi. Dari 589 sidang pleno, ia tercatat hadir 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Anwar juga absen dalam 32 dari 160 sidang panel serta tidak mengikuti 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH). Secara keseluruhan, tingkat kehadirannya berada di kisaran 71 persen.
Atas kondisi tersebut, MKMK menerbitkan surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang menekankan pentingnya kewajiban kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan maupun rapat internal. Meski demikian, MKMK tidak mengungkap secara rinci alasan ketidakhadiran Anwar Usman. Sebelumnya, pihak MK menyebut Anwar sempat mengalami masalah kesehatan dan menjalani perawatan sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah agenda persidangan.
Selain soal kehadiran, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim MK agar berhati-hati dalam menjalankan aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan persepsi pelanggaran kode etik.
Dalam laporan tersebut, Palguna menyebut MKMK telah menggelar 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. MKMK juga menerima enam laporan dari masyarakat serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Di akhir laporan, MKMK menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, yakni perlunya pembahasan perubahan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta revisi Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.














