Metapos.id, Jakarta — Polrestabes Medan menetapkan A, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Polisi mengungkapkan bahwa A menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penyesalan tersebut terlihat selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian. Menurutnya, secara emosional A masih memiliki perasaan terhadap ibunya.
“Penyesalan tentu ada, bagaimana rasa seorang anak terhadap ibunya,” ujar Calvijn di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang telah berlangsung lama. Selama sekitar tiga tahun terakhir, A bersama kakaknya dan ayahnya disebut kerap dimarahi oleh korban. Polisi juga menemukan adanya kondisi keluarga yang tidak harmonis.
Hubungan antara korban dan suaminya diketahui telah lama bermasalah. Keduanya bahkan tinggal terpisah lantai di dalam rumah, dengan ayah menempati lantai dua, sementara ibu dan anak-anak tinggal di lantai satu.
Calvijn menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati mengingat pelaku masih berstatus anak. Proses penyelidikan juga berada dalam pengawasan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara.
Selama proses hukum berlangsung, Polrestabes Medan memastikan kebutuhan dasar A tetap terpenuhi. Pendampingan psikologis dan sosial diberikan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta tenaga profesional lainnya.
“Kebutuhan dasar tetap kami penuhi, termasuk hak pendidikan, hak beragama, dan hak bermain. Anak ini juga mendapatkan pendampingan dan berada dalam kondisi yang nyaman,” kata Calvijn.














