Metapos.id, Jakarta – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diproyeksikan menjadi benteng perlindungan masyarakat desa dari praktik rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui penguatan lembaga keuangan mikro di tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam acara Evaluasi dan Refleksi Kegiatan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Tahun 2025 yang digelar di Aula Utama Gedung Lemdiklat Polri, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (30/12/2025).
Ferry menjelaskan, pembentukan lembaga keuangan mikro di dalam Kopdes Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Presiden menginginkan agar masyarakat, khususnya di pedesaan, memiliki akses pembiayaan yang aman dan adil sehingga tidak terjerat praktik pembiayaan yang merugikan.
“Presiden ingin agar masyarakat, terutama di desa, tidak lagi terjebak praktik rentenir, pinjaman online, dan sejenisnya,” ujar Ferry.
Ia menambahkan,
Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga dirancang sebagai pusat layanan ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat desa. Koperasi ini akan mengelola berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, apotek, klinik desa, pergudangan, hingga sarana pendukung lainnya yang dikelola secara modern.
Menurut Ferry, konsep tersebut bertujuan agar perputaran ekonomi tetap berada di desa dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat. “Jika koperasi desa mengelola ritel modern, maka perputaran uang akan terus berada di desa,” jelasnya.
Pemerintah berharap penguatan Kopdes Merah Putih dapat memperkuat peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sekaligus menjadi instrumen perlindungan ekonomi masyarakat desa dari praktik pembiayaan ilegal.














