Metapos.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan DPR RI pada 29–30 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut ditujukan untuk menyampaikan pengaduan kepada Presiden terkait kebijakan penetapan UMP oleh para gubernur. Ia secara khusus menyoroti penetapan UMP di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Di tingkat gubernur sudah selesai. Buruh DKI merasa dimiskinkan, sementara di Jawa Barat dinilai lebih parah karena dianggap melanggar konstitusi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
Said menyampaikan, buruh berharap dapat diterima langsung oleh Presiden untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan UMP yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak. Meski belum ada kepastian akan diterima atau tidak, buruh dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tetap akan menyampaikan aspirasinya melalui aksi di Istana Negara.
Selain aksi terpusat di Jakarta, KSPI juga menyebutkan akan ada unjuk rasa di kantor gubernur di sejumlah daerah lain yang UMP-nya ditolak buruh, di antaranya Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Aksi di daerah tersebut dilakukan secara lokal karena keterbatasan buruh untuk datang ke Jakarta.
Said menegaskan, apabila aspirasi buruh belum mendapat respons, aksi akan berlanjut hingga Januari dan Februari 2026, serta berpotensi berkembang menjadi aksi solidaritas buruh secara nasional.














