• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, February 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Hukum & Kriminal
KPK Tegaskan Penindakan Jaksa Berjalan Tanpa Campur Tangan Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah jaksa di berbagai daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons isu publik terkait OTT jaksa yang berlangsung di Banten, Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU).

“Perihal OTT, saya sampaikan secara terbuka dan jujur, tidak ada intervensi,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Menurut Fitroh, relasi KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut justru mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, setiap langkah penegakan hukum yang menyasar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, selalu disertai komunikasi sebagai bagian dari mekanisme koordinasi.

“Penangkapan terhadap jaksa tentu kami komunikasikan terlebih dahulu sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum,” ujarnya.

Terkait perkara yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, Fitroh menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan lembaga yang menangani perkara, melainkan kepastian proses hukumnya.

“Yang penting perkara itu ditangani secara serius. Kejaksaan Agung langsung menetapkan tersangka dengan pasal dan jumlah pihak yang sama seperti yang telah disepakati,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus di Kejaksaan Negeri HSU, Fitroh menyebut Kejagung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK. Diketahui, yang bersangkutan sempat melarikan diri saat OTT dilakukan.

“Itu menunjukkan koordinasi berjalan dengan baik. Tidak ada intervensi ataupun upaya saling melindungi. Ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran,” pungkas Fitroh.

Tags: Fitroh RohcahyantoHSUIntervensiKejagungKPKmenepisMetapos.idOTT
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

TransJakarta Layani 413 Juta Pelanggan Sepanjang

Film Aksi Netflix “Tygo” yang Dibintangi Lisa BLACKPINK Jalani Syuting di Berbagai Wilayah Indonesia

by Desti Dwi Natasya
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indonesia menjadi lokasi utama pengambilan gambar film aksi-thriller Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK. Proyek ini merupakan bagian...

Hentikan Bansos bagi 3,9 Juta Warga, Dialihkan ke Program Usaha Produktif

Hentikan Bansos bagi 3,9 Juta Warga, Dialihkan ke Program Usaha Produktif

by Taufik Hidayat
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sebanyak 3,9 juta warga tidak lagi masuk dalam daftar...

Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kenapa Tanggal Tahun Baru Imlek Selalu Berubah Setiap Tahun

by Desti Dwi Natasya
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Setiap menjelang perayaan Tahun Baru Imlek, banyak orang kembali mempertanyakan alasan tanggalnya tidak pernah sama dari tahun...

Wakapolri Arahkan Kapolres Aktif Di Lapangan Usai Seorang Anak Mengakhiri Hidupnya Di NTT

Wakapolri Arahkan Kapolres Aktif Di Lapangan Usai Seorang Anak Mengakhiri Hidupnya Di NTT

by Taufik Hidayat
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dipicu tekanan ekonomi keluarga...

Next Post
Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

Jakarta Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Pemprov Keluarkan SE Larangan

Recommended.

Naiknya Tarif Listrik Cuma Picu Inflasi 0,019 Persen

Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik, Ini Reaksi Pelanggan Bisnis dan Industri

15 June 2022
Airlangga Laporan ke Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Diramal Melambat di 2023

Menko Airlangga: Inflasi Indonesia 2023 Lebih Baik dari Jepang hingga Argentina

5 January 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini