Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan adanya campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah jaksa di berbagai daerah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan klarifikasi tersebut merespons isu publik terkait OTT jaksa yang berlangsung di Banten, Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara
(HSU).
“Perihal OTT, saya sampaikan secara terbuka dan jujur, tidak ada intervensi,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Menurut Fitroh, relasi KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut justru mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, setiap langkah penegakan hukum yang menyasar aparat penegak hukum, termasuk jaksa, selalu disertai komunikasi sebagai bagian dari mekanisme koordinasi.
“Penangkapan terhadap jaksa tentu kami komunikasikan terlebih dahulu sebagai bentuk koordinasi antarpenegak hukum,” ujarnya.
Terkait perkara yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, Fitroh menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan lembaga yang menangani perkara, melainkan kepastian proses hukumnya.
“Yang penting perkara itu ditangani secara serius. Kejaksaan Agung langsung menetapkan tersangka dengan pasal dan jumlah pihak yang sama seperti yang telah disepakati,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus di Kejaksaan Negeri HSU, Fitroh menyebut Kejagung telah menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK. Diketahui, yang bersangkutan sempat melarikan diri saat OTT dilakukan.
“Itu menunjukkan koordinasi berjalan dengan baik. Tidak ada intervensi ataupun upaya saling melindungi. Ini juga menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan oknum jaksa yang melakukan pelanggaran,” pungkas Fitroh.














