• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Pledoi Jimmy Masrin: Tegaskan Selalu Bertindak dengan Itikad Baik

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 November 2025
in Nasional
Sidang Pledoi Jimmy Masrin: Tegaskan Selalu Bertindak dengan Itikad Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa III, Jimmy Masrin.

 

Kasus ini menjerat tiga pejabat PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), dan Jimmy Masrin sendiri, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

 

Dalam pledoinya, Jimmy menegaskan bahwa tuduhan pidana yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar fakta yang kuat. Ia menekankan bahwa sejak awal, tidak ada niat jahat di balik setiap tindakan yang dipermasalahkan. Dalam pembelaannya, Jimmy memaparkan tiga poin utama:

 

1. Tidak Ada Persetujuan atas Dokumen Fiktif

Jimmy menegaskan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menyetujui penggunaan dokumen fiktif, termasuk kontrak, PO, atau invoice, serta terkait adanya commitment fee 1% sebagaimana disebutkan oleh Terdakwa I. Menurutnya, tuntutan terhadap dirinya hanya mengacu pada keterangan Terdakwa I yang tidak didukung bukti atau keterangan saksi lain yang relevan.

 

 

2. Kewajiban Pembiayaan Tetap Terpenuhi

Jimmy menyatakan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan sesuai jadwal dan konsisten, menunjukkan tidak ada upaya untuk menghindari kewajiban. “Semua langkah yang diambil selalu berdasarkan niat baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

 

3. Tidak Ada Unsur Niat Jahat

Berdasarkan fakta tersebut, Jimmy menegaskan tidak ada mens rea atau niat jahat dalam tindakannya. Semua keputusan dilakukan dengan pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri: “Tidak ada sepeser pun uang masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.

 

 

 

Tiga Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Kerugian Negara

Sidang juga menghadirkan sejumlah ahli hukum yang memperkuat bahwa tidak terjadi kerugian negara dalam pinjaman PT Petro Energy dari LPEI.

 

Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, menilai bahwa perkara ini sejatinya masuk ranah hukum perdata, karena LPEI merupakan badan hukum sui generis dengan kekayaan sendiri. “Kerugian yang timbul dari aktivitas LPEI tidak bisa dianggap kerugian negara, begitu pula piutang yang muncul tidak bisa dikategorikan sebagai piutang negara,” ujarnya.

 

Prof. Hadi Shubhan, Ahli Hukum Kepailitan dan Bisnis UNAIR, menambahkan bahwa mekanisme kepailitan di Indonesia bertujuan untuk pemulihan kreditur dan debitur, bukan menghukum. Ia menilai langkah pihak ketiga yang melunasi utang debitur merupakan bukti itikad baik, dan tingkat recovery rate kepailitan di Indonesia memang rendah, sehingga inisiatif semacam ini patut diapresiasi.

 

Dr. Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana UMJ, menekankan bahwa seseorang hanya bisa dimintai tanggung jawab pidana jika melampaui kewenangan yang diatur Anggaran Dasar dan UU Perseroan Terbatas. “Tindakan membayar atau mengambil alih utang justru menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujarnya.

 

Penasihat hukum Jimmy, Soesilo Aribowo, menegaskan pledoi ini konsisten dengan fakta persidangan. “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baik klien kami serta seluruh bukti untuk memutus perkara ini secara adil,” katanya.

 

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Jimmy MasrinKorupsiLPEIMetapos.idpledoi
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Akhir Tahun Makin Meriah, Tokopedia dan TikTok Shop Hadirkan Gajian Sale & Promo Guncang 12.12

Akhir Tahun Makin Meriah, Tokopedia dan TikTok Shop Hadirkan Gajian Sale & Promo Guncang 12.12

by Rahmat Herlambang
28 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Menutup tahun 2025, Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia kembali menggelar rangkaian promo akhir tahun bertajuk Gajian...

Banjir dan Longsor di Sumut: 116 Tewas, 42 Orang Masih Dicari

Banjir dan Longsor di Sumut: 116 Tewas, 42 Orang Masih Dicari

by Taufik Hidayat
28 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah...

Fujifilm Indonesia Resmikan Kolaborasi Strategis FAHLA–UNAIR untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Radiologi

Fujifilm Indonesia Resmikan Kolaborasi Strategis FAHLA–UNAIR untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Radiologi

by Rahmat Herlambang
28 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Kebutuhan tenaga profesional di bidang radiologi terus meningkat, sementara akses ke pelatihan komprehensif yang mengutamakan praktik langsung...

Kemitraan Aqua dan TMII Dorong Wisata Bersih dan Berkelanjutan di Jakarta

Kemitraan Aqua dan TMII Dorong Wisata Bersih dan Berkelanjutan di Jakarta

by Rahmat Herlambang
28 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bersama AQUA resmi mengumumkan kemitraan strategis yang bertujuan mendukung pelestarian budaya sekaligus...

Next Post
Banjir dan Longsor di Sumut: 116 Tewas, 42 Orang Masih Dicari

Banjir dan Longsor di Sumut: 116 Tewas, 42 Orang Masih Dicari

Recommended.

Chandra Asri Dukung Pariwisata Lokal Banten Lewat Peresmian Lembur Mangrove Patikang

Chandra Asri Dukung Pariwisata Lokal Banten Lewat Peresmian Lembur Mangrove Patikang

30 August 2022
H+1 Tahun Baru, 108 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

H+1 Tahun Baru, 108 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

4 January 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media