Metapos.id, Jakarta — Sebanyak 250 ton beras asal Thailand diduga masuk ke Indonesia tanpa izin melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Setelah menerima laporan pada Minggu (23/11/2025), Kementerian Pertanian (Kementan) segera memerintahkan penyegelan gudang tempat beras itu disimpan.
“Kami mendapat laporan sekitar pukul dua siang bahwa ada beras sebanyak 250 ton masuk ke Sabang tanpa izin pusat,” ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Amran menegaskan bahwa impor tersebut bertolak belakang dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras karena stok nasional sedang mencukupi. Begitu mendapatkan informasi itu, Amran langsung berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menghentikan distribusi beras tersebut.
“Gudangnya sudah disegel dan barangnya tidak boleh keluar,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi bahwa pemasukan beras itu sudah direncanakan sejak awal, sebab izin impor dari Thailand ternyata telah keluar sebelum rapat koordinasi digelar di Jakarta pada 14 November. Amran menolak alasan bahwa harga beras dari Thailand dan Vietnam lebih murah, mengingat dalam dua tahun terakhir Indonesia sudah mengimpor lebih dari 7 juta ton dengan nilai gabungan beras–jagung mencapai Rp100 triliun.
Amran menegaskan seluruh pejabat harus mengikuti instruksi Presiden. Ia memastikan stok beras nasional lebih dari cukup, dengan cadangan mencapai 402 ribu ton untuk kebutuhan tiga bulan ke depan.
Kementan akan menyelidiki siapa pihak yang berupaya meloloskan pemasukan beras tersebut. “Kalau terbukti ada Dirjen yang meloloskan, hari ini juga selesai jabatannya,” katanya.
Gudang yang digunakan untuk menampung beras ilegal itu diketahui milik PT Multazam Sabang Group dan sudah diberi garis polisi. Amran menambahkan bahwa investigasi serupa juga sedang dilakukan di Batam, meski masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Stok kita cukup. Kalau masih mengambil dari luar negeri, nasionalismenya dipertanyakan,” ujarnya. Amran memastikan beras tersebut tidak akan didistribusikan sampai proses hukum selesai.













