Metapos.id, Jakarta – Rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa pagi, 4 November 2025. Peristiwa ini berujung pada penetapan empat tersangka oleh Polrestabes Medan, salah satunya mantan sopir hakim, Fahrul Azis Siregar alias Azis Siregar, yang diduga merencanakan perampokan sekaligus pembakaran rumah.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa Azis hanya membutuhkan 15 menit untuk masuk, mencuri, dan membakar rumah hakim. Berikut rangkaian peristiwanya.
Rumah Kosong Saat Kejadian
Khamozaro menjelaskan bahwa rumah sedang kosong. Istrinya adalah orang terakhir yang keluar sekitar pukul 10.00 WIB untuk pergi ke gereja. Beberapa hari sebelumnya, ia menerima panggilan telepon misterius dari nomor tak dikenal dan orang yang mengaku polisi dari Riau dan Dumai.
Rekonstruksi Gerak Azis: Dari Beli Pertalite hingga Eksekusi
07.00 WIB – Azis keluar rumah.
07.30 WIB – Ia membeli pertalite di kawasan Deli Tua sebagai persiapan pembakaran.
08.30 WIB – Azis terlihat di PN Medan, berbicara dengan sekuriti dan menanyakan keberadaan hakim.
09.30 WIB – Ia bergerak menuju rumah korban.
Kunci di Rak Sepatu
09.36 WIB, istri korban terekam CCTV keluar kompleks. Dalam BAP, ia menyebut menyimpan kunci rumah di rak sepatu, kebiasaan yang diketahui Azis selama tiga tahun bekerja sebagai sopir keluarga.
Aksi 15 Menit di Dalam Rumah
Azis tiba di gang belakang rumah pukul 10.07 WIB, lalu masuk kompleks dan tiba di depan rumah 10.17 WIB. Mengambil kunci dari rak sepatu, ia masuk rumah dan mencongkel pintu kamar menggunakan obeng.
Pencurian Dituntaskan
Ia mengambil perhiasan emas milik istri korban, memindahkannya ke atas tempat tidur, lalu memasukkan ke dalam tas setelah mengosongkan isinya.
Empat Titik Api
Azis kemudian mengeksekusi pembakaran dengan tisu dan pertalite:
1. Pada pintu baju menggantung
2. Di bagian sebelahnya
3. Di bawah laci
4. Di atas spring bed
Sisa botol pertalite dilemparkan ke bawah tempat tidur.
CCTV menunjukkan Azis keluar kompleks pukul 10.32 WIB.
Api Mulai Membesar, Warga Melapor
10.30 WIB – Warga melihat asap.
10.42 WIB – Tetangga menghubungi Khamozaro yang sedang memimpin sidang.
10.49 WIB – Sekuriti kompleks menelepon istri korban untuk meminta izin mendobrak pintu.
Pemadam tiba 10.53 WIB, listrik diputus 11.06 WIB, dan hakim tiba dengan dibonceng sekuriti. Istri korban menyusul 11.12 WIB.
Polsek Sunggal tiba 11.16 WIB, namun kondisi rumah sudah cukup porak-poranda. Tim INAFIS melakukan olah TKP pukul 11.30 WIB.
Empat Tersangka
Selain Azis, polisi menetapkan tiga tersangka lain:
1. Oloan Hamonangan Simamora – mengetahui rencana dan menerima hasil pencurian.
2. Hariman Sitanggang – membantu menjual perhiasan ke Toko Munthe dan menerima hasil penjualan.
3. Medy Mehamat – pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah.
Motif: Dendam Mantan Sopir
Polisi menyimpulkan motif Azis adalah dendam setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Ia bahkan sempat mengatakan kepada Oloan: “Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya.”
Seorang kerabat menyebut Azis menghilang dua pekan sebelum kejadian, lalu tiba-tiba muncul di kompleks pada hari kebakaran.
Dugaan Keterkaitan dengan Perkara Korupsi
Kasus ini menjadi perhatian karena Khamozaro sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting dan menyinggung posisi Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam beberapa persidangan.
Meski publik menduga adanya kaitan, polisi menegaskan penyidikan sementara fokus pada motif pribadi Azis.














