• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 November 2025
in Ekbis
Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat perannya dalam mendukung implementasi keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, perlindungan kepentingan korban, serta pendekatan pemidanaan non-retributif. Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi akses pembiayaan usaha, serta program pemberdayaan yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan dan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya pada pengembangan SDM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dengan pemerintah kabupaten/kota. Acara yang digelar Kamis (20/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Rasono.

 

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang menekankan perbaikan hubungan sosial melalui aktivitas sosial bermanfaat, bukan hukuman pembalasan. Agar peserta program dapat kembali produktif di masyarakat, dukungan berupa peningkatan keterampilan menjadi aspek penting.

 

Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo telah menggelar sejumlah pelatihan bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, seperti pelatihan usaha laundry/cuci sepatu hingga pembuatan sabun dan parfum laundry. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung dalam membuka ruang kolaborasi bagi Jamkrindo untuk turut memperkuat ekosistem keadilan restoratif.

 

Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita ke-3 yang menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan, serta Asta Cita ke-4 yang berfokus pada penguatan SDM dan pendidikan. Dengan menggabungkan layanan penjaminan kredit dan program TJSL yang inklusif, Jamkrindo memastikan dampak ekonomi dan sosial dapat berjalan beriringan secara terukur.

 

Selain mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding IFG juga telah melaksanakan berbagai inisiatif di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut mencakup penyaluran paket sembako di Makassar, Palopo, dan Parepare; pembagian seragam sekolah; pemberian perangkat TIK untuk sekolah di wilayah timur; hingga aktivitas sosial di Maros seperti revitalisasi sarana sekolah, penyediaan makanan bergizi, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM lokal, serta layanan kesehatan gratis.

 

Dalam bidang pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan MoU dan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulsel. Skema ini dinilai mampu meningkatkan tata kelola proyek daerah agar lebih tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan dengan Dinas PUPR Palopo, PUPR Toraja Utara, Pemkab Maros, Pemkab Pinrang, Dinas Pendidikan Pinrang, serta Pemkot Parepare menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem pengadaan yang akuntabel.

 

Melalui dukungan penjaminan proyek dan pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berdampak luas. “Kami berharap sinergi ini berlanjut pada implementasi nyata dan berkelanjutan. Jamkrindo siap menindaklanjuti pembahasan bersama Pemprov Sulsel dan Jampidum terkait peluang kolaborasi berikutnya,” ujar Abdul Bari.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan, berkeadilan, serta sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial harus dilakukan tanpa paksaan, tidak dikomersialisasi, dan berfokus pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: JamkrindoKejaksaan RIMetapos.idPemprov SulselPidana Kerja SosialPT Jaminan Kredit Indonesia
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Pemerintah Tarik Rp75 Triliun Dana Menganggur, Menkeu Purbaya: Langsung Dibelanjakan

Purbaya: Pembelian Rumah Baru 2026 Bebas PPN, Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

by Desti Dwi Natasya
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan stimulus perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan...

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026, menuai...

Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

Guru Besar UGM: Kebijakan Chromebook Nadiem Bersifat Darurat, Bukan Tindak Pidana

by Rahmat Herlambang
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Proses gelar perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...

Perkuat Profesi Akuntan, GIAR Nilai Gen Z Punya Peluang Besar di Era Transparansi

Perkuat Profesi Akuntan, GIAR Nilai Gen Z Punya Peluang Besar di Era Transparansi

by Rahmat Herlambang
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan profesi akuntan publik...

Next Post
Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Recommended.

Astra International Angkat Bambang Brodjonegoro jadi Komisaris Independen

Astra International Angkat Bambang Brodjonegoro jadi Komisaris Independen

1 May 2024
Lagi! BNI Dukung UMKM Diaspora Ekspansi di Inggris

Lagi! BNI Dukung UMKM Diaspora Ekspansi di Inggris

9 November 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini