• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
20 November 2025
in Ekbis
Jamkrindo, Kejaksaan RI, dan Pemprov Sulsel Perluas Sinergi untuk Penguatan Pidana Kerja Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat perannya dalam mendukung implementasi keadilan restoratif melalui kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kerja sama ini menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, perlindungan kepentingan korban, serta pendekatan pemidanaan non-retributif. Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, fasilitasi akses pembiayaan usaha, serta program pemberdayaan yang selaras dengan pilar tanggung jawab sosial perusahaan dan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya pada pengembangan SDM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sulawesi Selatan dan Pemprov Sulsel, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan dengan pemerintah kabupaten/kota. Acara yang digelar Kamis (20/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Rasono.

 

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan berbasis keadilan restoratif yang menekankan perbaikan hubungan sosial melalui aktivitas sosial bermanfaat, bukan hukuman pembalasan. Agar peserta program dapat kembali produktif di masyarakat, dukungan berupa peningkatan keterampilan menjadi aspek penting.

 

Abdul Bari menjelaskan bahwa Jamkrindo telah menggelar sejumlah pelatihan bertajuk “Aku Bangkit dan Berdaya”, seperti pelatihan usaha laundry/cuci sepatu hingga pembuatan sabun dan parfum laundry. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kejaksaan Agung dalam membuka ruang kolaborasi bagi Jamkrindo untuk turut memperkuat ekosistem keadilan restoratif.

 

Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita ke-3 yang menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemberdayaan UMKM melalui akses pembiayaan, serta Asta Cita ke-4 yang berfokus pada penguatan SDM dan pendidikan. Dengan menggabungkan layanan penjaminan kredit dan program TJSL yang inklusif, Jamkrindo memastikan dampak ekonomi dan sosial dapat berjalan beriringan secara terukur.

 

Selain mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding IFG juga telah melaksanakan berbagai inisiatif di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut mencakup penyaluran paket sembako di Makassar, Palopo, dan Parepare; pembagian seragam sekolah; pemberian perangkat TIK untuk sekolah di wilayah timur; hingga aktivitas sosial di Maros seperti revitalisasi sarana sekolah, penyediaan makanan bergizi, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM lokal, serta layanan kesehatan gratis.

 

Dalam bidang pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan MoU dan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sulsel. Skema ini dinilai mampu meningkatkan tata kelola proyek daerah agar lebih tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan dengan Dinas PUPR Palopo, PUPR Toraja Utara, Pemkab Maros, Pemkab Pinrang, Dinas Pendidikan Pinrang, serta Pemkot Parepare menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem pengadaan yang akuntabel.

 

Melalui dukungan penjaminan proyek dan pemberdayaan masyarakat, Jamkrindo menegaskan komitmennya mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berdampak luas. “Kami berharap sinergi ini berlanjut pada implementasi nyata dan berkelanjutan. Jamkrindo siap menindaklanjuti pembahasan bersama Pemprov Sulsel dan Jampidum terkait peluang kolaborasi berikutnya,” ujar Abdul Bari.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan transparan, berkeadilan, serta sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial harus dilakukan tanpa paksaan, tidak dikomersialisasi, dan berfokus pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: JamkrindoKejaksaan RIMetapos.idPemprov SulselPidana Kerja SosialPT Jaminan Kredit Indonesia
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Bangunin Sahur Pakai Suara Keras, Bolehkah Menurut Islam?

Bangunin Sahur Pakai Suara Keras, Bolehkah Menurut Islam?

by Taufik Hidayat
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Tradisi membangunkan sahur dengan suara keras masih menjadi pemandangan umum di berbagai daerah saat bulan Ramadan. Aktivitas...

Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Makin Mudah: Jadwal BI, Syarat Lengkap, dan Tips Anti Gagal

Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Makin Mudah: Jadwal BI, Syarat Lengkap, dan Tips Anti Gagal

by Taufik Hidayat
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah pecahan baru kembali...

Situasi Meksiko Belum Aman, WNI Diimbau Tunda Perjalanan Usai El Mencho Tewas

Kerusuhan Meksiko Membara, WNI Diminta Tunda Keberangkatan

by Taufik Hidayat
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Meksiko, menyusul kondisi keamanan...

Geger “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh

Geger “Cukup Saya WNI”, Alumni LPDP Terancam Blacklist, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh

by Taufik Hidayat
24 February 2026
0

Jakarta, Metapos.id — Polemik pernyataan “Cukup saya WNI, anak jangan” yang diunggah oleh alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, terus...

Next Post
Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Pohon Roboh Ganggu Operasional MRT Jakarta Penumpang Berhasil Dievakuasi

Recommended.

Sambangi Dubai, Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha dalam Program Mandiri SahabatkuKenalkan fitur Livin’ All Around the World ke WNI di Dubai

Sambangi Dubai, Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha dalam Program Mandiri Sahabatku
Kenalkan fitur Livin’ All Around the World ke WNI di Dubai

17 December 2022
Pendidikan Komcad 4.000 ASN Resmi Direncanakan Mulai April 2026

Pendidikan Komcad 4.000 ASN Resmi Direncanakan Mulai April 2026

10 February 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini