• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

KIP Pertanyakan KPU Solo yang Musnahkan Ijazah Jokowi Setelah Hanya Setahun Disimpan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 November 2025
in Nasional
KIP Pertanyakan KPU Solo yang Musnahkan Ijazah Jokowi Setelah Hanya Setahun Disimpan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh KPU Surakarta kembali menjadi sorotan setelah Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dimusnahkan. Temuan ini muncul dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang, pemohon dari organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengaku terkejut saat membaca jawaban tertulis KPU Surakarta yang menyatakan bahwa berkas ijazah sudah dimusnahkan. Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, di mana buku agenda dinyatakan memiliki masa simpan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.

Penjelasan itu langsung dipertanyakan oleh ketua majelis. Ia menegaskan bahwa dokumen negara, termasuk salinan ijazah calon presiden, tidak boleh dimusnahkan hanya setelah satu tahun penyimpanan.

“Minimal lima tahun. Masa ada arsip yang baru satu tahun langsung dimusnahkan?” ujar ketua majelis dalam persidangan.

Majelis juga menekankan bahwa dokumen negara harus mengikuti ketentuan kearsipan nasional, bukan hanya JRA internal lembaga. Selama dokumen berpotensi menjadi objek sengketa, menurut ketua majelis, arsip tersebut tidak boleh dimusnahkan.

Pihak KPU Surakarta tetap berpendapat bahwa berkas pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap sehingga pemusnahannya dianggap sesuai aturan retensi internal.

Perdebatan tersebut menyoroti perbedaan penafsiran antara aturan internal KPU dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas. Majelis KIP menilai ijazah pencalonan presiden memiliki nilai hukum yang masih relevan dan karenanya tidak seharusnya dimusnahkan sebelum masa retensi minimal terpenuhi.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: ArsipijazahJoko WidodoKPUMetapos.idPemusnahan
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Aparat Israel Menahan Imam Masjid Al-Aqsa di Kompleks Al-Haram Al-Sharif

Aparat Israel Menahan Imam Masjid Al-Aqsa di Kompleks Al-Haram Al-Sharif

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id Jakarta – Aparat kepolisian Israel pada Senin malam (16/2) menahan Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi, di dalam...

Pernah Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Balik Arah: UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama

Pernah Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Balik Arah: UU KPK Diminta Kembali ke Versi Lama

by Taufik Hidayat
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah belum meredanya polemik tudingan ijazah palsu, mantan Presiden Joko Widodo kembali memicu perhatian publik. Kali...

Rezza Anggara Luncurkan Buku “How to Prosper Like Emperors”, Kupas Strategi Imperial Feng Shui untuk Era Modern

Rezza Anggara Luncurkan Buku “How to Prosper Like Emperors”, Kupas Strategi Imperial Feng Shui untuk Era Modern

by Rahmat Herlambang
17 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah persaingan ekonomi dan bisnis yang semakin dinamis, kebutuhan akan strategi yang presisi dan berkelanjutan menjadi...

Mengapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan? Ini Penjelasannya

Mengapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan? Ini Penjelasannya

by Taufik Hidayat
16 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2026, publik kembali dihadapkan pada fenomena yang seolah menjadi “langganan tahunan”, yakni...

Next Post
Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Recommended.

Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

Sri Mulyani Sebut Ada ‘Durian Runtuh’ Mendukung Kesehatan APBN di Tengah Lonjakan Harga Energi

30 June 2022
Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

4 July 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini