• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, December 31, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Sport

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
15 November 2025
in Sport
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan: Tidak Ada Batasan Rawat Inap Tiga Hari bagi Pasien
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki aturan yang membatasi lama rawat inap pasien hanya tiga hari. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat.

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam tiga hari. Itu tidak benar,” ujar Ghufron saat membahas layanan bagi pasien demam berdarah dengue (DBD).

Lama Rawat Inap Ditentukan Dokter, Bukan BPJS

Ghufron menekankan bahwa keputusan mengenai lama perawatan sepenuhnya bergantung pada kondisi medis pasien dan rekomendasi dokter yang merawat.

“Jika ada rumah sakit yang mengatakan bahwa aturan BPJS membatasi rawat inap tiga hari, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tegasnya.

Perawatan DBD Ditanggung Penuh Tanpa Batasan Waktu

Pada paruh pertama tahun 2025, tercatat 166.665 peserta JKN menjalani perawatan akibat DBD, dan 59,2 persen di antaranya merupakan pasien di bawah usia 20 tahun.

“Lebih dari setengah kasus DBD terjadi pada anak-anak dan remaja. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tambah Ghufron.

Ia juga memastikan BPJS Kesehatan tidak menerapkan batasan plafon biaya, baik untuk kasus DBD maupun penyakit lainnya. Adapun rata-rata biaya layanan adalah:

Rawat jalan: Rp200.000–Rp300.000

Rawat inap: sekitar Rp4,5 juta per pasien

BPJS Kesehatan juga menjamin pembayaran klaim rumah sakit maksimal 14 hari kerja setelah verifikasi selesai, sehingga rumah sakit tidak memiliki alasan untuk mempercepat pemulangan pasien tanpa indikasi medis.

Imbauan kepada Masyarakat

BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur, seperti pasien dipulangkan sebelum kondisi membaik atau adanya pembatasan waktu rawat inap tanpa dasar.

Ghufron menambahkan bahwa miskomunikasi masih sering terjadi antara rumah sakit, masyarakat, dan petugas BPJS. Ia berharap seluruh pihak dapat menyamakan pemahaman agar pelayanan semakin optimal.

“Yang penting, jangan sampai masyarakat menyalahkan dokter. Semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama,” ujarnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: BPJSDitentukanGhufron MuktiKesehatanMetapos.id
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan TransJakarta

Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan TransJakarta

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan seluruh moda transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan...

Vakum 13 Tahun, Planetarium Jakarta Kembali Dibuka untuk Publik

Vakum 13 Tahun, Planetarium Jakarta Kembali Dibuka untuk Publik

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Setelah tidak beroperasi sejak 2012, Planetarium dan Observatorium Jakarta yang berada di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM),...

Liburan Akhir Tahun 2025 Makin Seru, Taman Safari Bogor Hadirkan Safari Malam

Liburan Akhir Tahun 2025 Makin Seru, Taman Safari Bogor Hadirkan Safari Malam

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor menghadirkan kembali program Safari Malam sebagai salah satu daya tarik utama bagi...

Kinerja Pasar Modal Menguat di 2025, BEI Tatap Tahun 2026 dengan Optimisme

Kinerja Pasar Modal Menguat di 2025, BEI Tatap Tahun 2026 dengan Optimisme

by Rahmat Herlambang
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang kuat serta berbagai pencapaian penting, seiring meningkatnya...

Next Post
Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Kalah 0-3 dari Mali, Pelatih Timnas U-23: Hasil Ini Jauh dari Harapan

Recommended.

Lewat Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan, Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023

Lewat Transformasi Digital, Bank DKI Raih Penghargaan, Apresiasi Pemerintah Daerah Indonesia 2023

14 September 2023
BTN Raih Penghargaan Indonesia Domestic Technology & Operations Bank of the Year dalam Ajang ABF Wholesale Banking Awards 2024

BTN Raih Penghargaan Indonesia Domestic Technology & Operations Bank of the Year dalam Ajang ABF Wholesale Banking Awards 2024

4 July 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini