Friday, June 26, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Didatangi Petugas ke Rumah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
10 November 2025
in Nasional
Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Didatangi Petugas ke Rumah

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah terus berupaya menekan angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai daerah. Setelah sebelumnya diberlakukan berbagai program pemutihan dan keringanan pajak, kini pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak.

Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan PKB sudah tidak berlaku lagi. Tarif pajak kembali normal, dan tunggakan pajak tidak lagi dihapuskan. Sebelumnya, wajib pajak masih mendapat penghapusan denda asalkan membayar pajak tahun berjalan.

BACA JUGA

Disebut dalam Al-Quran, Kamper Sumatra Bikin Pedagang Arab Datang Berbondong-bondong

KSP Dudung Pastikan Stok BBM Aman, Tinjau Terminal Pertamina Plumpang

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengatakan bahwa pemerintah kini mengupayakan penagihan pajak secara langsung ke rumah wajib pajak melalui program Samsat Door to Door.

Pemerintah berusaha menekan nilai piutang pajak, salah satunya melalui program Samsat door to door, yakni dengan menagih pajak langsung ke rumah,” ujar Danang.

Namun, Danang menjelaskan bahwa anggaran untuk program ini masih terbatas, sehingga belum semua penunggak pajak dapat didatangi secara langsung. Karena itu, strategi penagihan dilakukan secara bertahap untuk mencapai efisiensi.

Tahap pertama, Bapenda akan melakukan “sengkuyung” atau pengingat kepada masyarakat menjelang jatuh tempo pajak. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Jika tiga bulan setelah jatuh tempo tetap belum dibayar, kami akan mengirimkan surat tagihan melalui pesan WhatsApp, atau yang kami sebut sebagai blasting,” jelas Danang.

Menurutnya, metode penagihan melalui WhatsApp dinilai lebih efisien dan murah dibandingkan pengiriman surat fisik atau kunjungan langsung. Namun, jika wajib pajak masih mengabaikan tagihan, barulah petugas akan mendatangi rumah yang bersangkutan.

Danang menambahkan, penagihan langsung ke rumah akan diprioritaskan untuk penunggak dengan nilai piutang besar, terutama kendaraan roda empat. Meski begitu, kendaraan roda dua juga bisa menjadi sasaran jika nilai tunggakan cukup besar dan jarak lokasi dekat.

Metode ini lebih efektif karena dengan jumlah petugas yang sama, hasil penagihannya bisa lebih besar. Kalau anggaran mencukupi, tentu semua penunggak pajak akan kami datangi tanpa terkecuali,” ujarnya.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Cepat atau lambat, petugas pajak dapat mendatangi rumah penunggak untuk menagih secara langsung.

Tags: Door to DoorMetapos.idPajak KendaraanPemerintahpemutihan
Previous Post

BTN Siap Sukseskan Penyaluran Kredit Program Perumahan

Next Post

“Prabowo Umumkan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Antara Lain Soeharto”

Related Posts

Arab Saudi Salurkan BLT Ramadan 3 Miliar Riyal, Ini Besaran yang Diterima Warga
Nasional

Disebut dalam Al-Quran, Kamper Sumatra Bikin Pedagang Arab Datang Berbondong-bondong

26 June 2026
KSP Dudung Pastikan Stok BBM Aman, Tinjau Terminal Pertamina Plumpang
Nasional

KSP Dudung Pastikan Stok BBM Aman, Tinjau Terminal Pertamina Plumpang

25 June 2026
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Peserta Berpeluang Jadi Karyawan Tetap
Nasional

Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Peserta Berpeluang Jadi Karyawan Tetap

25 June 2026
Komisi X DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta per Bulan Mulai Jadi Prioritas 2026
Nasional

Komisi X DPR Usulkan Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta per Bulan Mulai Jadi Prioritas 2026

25 June 2026
Sidang Perdana Hery Susanto: Jaksa Dakwa Eks Ketua Ombudsman Terima Uang dan Rumah Rp 4,8 Miliar
Nasional

Sidang Perdana Hery Susanto: Jaksa Dakwa Eks Ketua Ombudsman Terima Uang dan Rumah Rp 4,8 Miliar

25 June 2026
Pengamat Sebut Dua Faktor yang Membuat Posisi Politik PDIP Disorot Koalisi Pemerintah
Nasional

Pengamat Sebut Dua Faktor yang Membuat Posisi Politik PDIP Disorot Koalisi Pemerintah

25 June 2026
Next Post
“Prabowo Umumkan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Antara Lain Soeharto”

“Prabowo Umumkan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Antara Lain Soeharto”

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini