Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Melalui aturan tersebut, pegawai swasta kini menjadi bagian dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Mikrotrans secara gratis. Fasilitas ini dapat digunakan melalui kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kategori karyawan swasta yang berhak menerima fasilitas ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Yang termasuk kategori karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP,” ujar Syafrin Kamis (6/11).
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan penerima manfaat program ini adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Persyaratan Utama:
1. Terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
2. Berdomisili di wilayah DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).
Peserta juga diwajibkan melampirkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Fotokopi KTP DKI Jakarta,
Surat keterangan aktif bekerja,
Fotokopi KPJ,
Surat keterangan penghasilan,
Foto diri terbaru.
Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha transportasi publik milik daerah, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Sistem layanan ini akan terintegrasi dengan pembayaran digital Bank DKI. Pemegang KPJ dapat mengaktifkan kartunya sebagai kartu transportasi gratis, atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses transportasi publik sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kami ingin mendorong lebih banyak warga Jakarta menggunakan transportasi umum yang nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan,” ujar Pramono.
Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang dialokasikan sebagai subsidi bagi badan usaha pengelola transportasi publik di ibu kota.












