• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 August 2025
in Nasional
Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, jika ada lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8), Nusron menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya hanya memiliki hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Negara tetap menjadi pemilik utama dan memberikan hak penguasaan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

 

“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang memiliki adalah negara. Masyarakat hanya menguasai, dan itu pun diberikan dalam bentuk hak oleh negara,” ujar Nusron Wahid.

 

Ia juga menanggapi anggapan umum soal klaim tanah warisan dari leluhur, “Banyak yang bilang tanah itu peninggalan mbahnya, leluhurnya. Tapi saya mau tanya, apakah para leluhur itu bisa menciptakan tanah?”

 

 

 

Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip hukum agraria nasional bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara absolut oleh perseorangan. Bila dalam jangka waktu dua tahun tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara.

 

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang masuk dalam pengawasan karena diduga termasuk kategori tanah terlantar. Namun, proses penetapan resmi sebagai tanah terlantar memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 578 hari atau dua tahun, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan mencegah spekulasi lahan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download mobile firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Menteri ATRMetapos.idNusron wahidTanah
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

HUT ke-107 Damkarmat, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Keselamatan Bangsa

HUT ke-107 Damkarmat, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Keselamatan Bangsa

by Rahmat Herlambang
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) memperingati hari jadinya yang ke-107 pada 1 Maret 2026. Perjalanan lebih dari...

Serangan Brutal Iran: Israel Dilanda Kepanikan Massal di Tengah Hujan Rudal

Serangan Brutal Iran: Israel Dilanda Kepanikan Massal di Tengah Hujan Rudal

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kepanikan melanda warga Israel setelah serangan rudal Iran menghantam wilayah Tel Aviv pada Minggu (1/3/2026) dini hari...

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

Jika Iran Mundur, Siapa Pengganti di Piala Dunia 2026? Ini Aturan Resmi FIFA

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memanasnya situasi geopolitik di Iran menimbulkan ketidakpastian terhadap keikutsertaan negara tersebut dalam Piala Dunia 2026. Eskalasi konflik...

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

Sidang Isbat Awal Syawal 1447 H Resmi Dijadwalkan 19 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Kementerian Agama dijadwalkan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026,...

Next Post
Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Smelter Alumina Mempawah beri Dampak 3 Kali Lipat ke Perekonomian RI

Smelter Alumina Mempawah beri Dampak 3 Kali Lipat ke Perekonomian RI

24 September 2024
Berkanjutnya Surplus Neraca Perdagangan Diyakini BI Perkuat Ketahanan Ekonomi

Biaya Transfer Murah BI Fast Kini Meluas di 106 Bank

28 November 2022

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini