• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 August 2025
in Nasional
Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, jika ada lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8), Nusron menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya hanya memiliki hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Negara tetap menjadi pemilik utama dan memberikan hak penguasaan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

 

“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang memiliki adalah negara. Masyarakat hanya menguasai, dan itu pun diberikan dalam bentuk hak oleh negara,” ujar Nusron Wahid.

 

Ia juga menanggapi anggapan umum soal klaim tanah warisan dari leluhur, “Banyak yang bilang tanah itu peninggalan mbahnya, leluhurnya. Tapi saya mau tanya, apakah para leluhur itu bisa menciptakan tanah?”

 

 

 

Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip hukum agraria nasional bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara absolut oleh perseorangan. Bila dalam jangka waktu dua tahun tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara.

 

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang masuk dalam pengawasan karena diduga termasuk kategori tanah terlantar. Namun, proses penetapan resmi sebagai tanah terlantar memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 578 hari atau dua tahun, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan mencegah spekulasi lahan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Menteri ATRMetapos.idNusron wahidTanah
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Prabowo Kunjungi Tiga Provinsi Terdampak Banjir-Longsor di Sumatra, BNPB: Korban Tewas 442 Orang

Prabowo Kunjungi Tiga Provinsi Terdampak Banjir-Longsor di Sumatra, BNPB: Korban Tewas 442 Orang

by Taufik Hidayat
1 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (1/12) pagi terbang dari Jakarta menuju Sumatra untuk meninjau langsung wilayah-wilayah...

Kuota 13.652 Orang, Magang Nasional 2025 Batch 3 Resmi Dibuka

Kuota 13.652 Orang, Magang Nasional 2025 Batch 3 Resmi Dibuka

by Taufik Hidayat
30 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi generasi muda untuk mengikuti Magang Nasional 2025 Batch 3. Program...

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atasi Krisis Lingkungan di Tesso Nilo

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas Atasi Krisis Lingkungan di Tesso Nilo

by Taufik Hidayat
30 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau dinilai perlu segera dibenahi akibat meningkatnya perambahan, konflik...

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

by Taufik Hidayat
30 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Usai dilantik sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi pada Rabu, 15 Juni 2022, nama Ketua Umum PAN...

Next Post
Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Soal Aturan Larangan TikTok Shop Jualan, Mendag Zulhas: Sudah Disepakati!

25 September 2023
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang, DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Di Januari 2023 Penerimaan Pajak Tumbuh 48 Persen

22 February 2023

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media