Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, jika ada lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8), Nusron menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya hanya memiliki hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Negara tetap menjadi pemilik utama dan memberikan hak penguasaan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang memiliki adalah negara. Masyarakat hanya menguasai, dan itu pun diberikan dalam bentuk hak oleh negara,” ujar Nusron Wahid.
Ia juga menanggapi anggapan umum soal klaim tanah warisan dari leluhur, “Banyak yang bilang tanah itu peninggalan mbahnya, leluhurnya. Tapi saya mau tanya, apakah para leluhur itu bisa menciptakan tanah?”
Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip hukum agraria nasional bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara absolut oleh perseorangan. Bila dalam jangka waktu dua tahun tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang masuk dalam pengawasan karena diduga termasuk kategori tanah terlantar. Namun, proses penetapan resmi sebagai tanah terlantar memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 578 hari atau dua tahun, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan mencegah spekulasi lahan yang dapat merugikan kepentingan umum.