• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
8 August 2025
in Nasional
Tanah Menganggur Lebih dari 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: Mbahmu Bisa Ciptain Tanah?
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia secara prinsip dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, jika ada lahan yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan menganggur selama lebih dari dua tahun, maka negara berhak untuk mengambil alih lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8), Nusron menyampaikan bahwa masyarakat sejatinya hanya memiliki hak atas tanah, bukan kepemilikan mutlak. Negara tetap menjadi pemilik utama dan memberikan hak penguasaan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

 

“Tanah itu tidak ada yang benar-benar memiliki, yang memiliki adalah negara. Masyarakat hanya menguasai, dan itu pun diberikan dalam bentuk hak oleh negara,” ujar Nusron Wahid.

 

Ia juga menanggapi anggapan umum soal klaim tanah warisan dari leluhur, “Banyak yang bilang tanah itu peninggalan mbahnya, leluhurnya. Tapi saya mau tanya, apakah para leluhur itu bisa menciptakan tanah?”

 

 

 

Pernyataan tersebut merujuk pada prinsip hukum agraria nasional bahwa tanah tidak dapat dimiliki secara absolut oleh perseorangan. Bila dalam jangka waktu dua tahun tanah tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil kembali oleh negara.

 

Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang masuk dalam pengawasan karena diduga termasuk kategori tanah terlantar. Namun, proses penetapan resmi sebagai tanah terlantar memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar 578 hari atau dua tahun, karena harus melalui proses administrasi dan verifikasi lapangan yang ketat.

 

Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan mencegah spekulasi lahan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: Menteri ATRMetapos.idNusron wahidTanah
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Presiden Prabowo Bidik Sumber Baru Pendapatan Negara dari Sektor Minerba

Pesan Presiden Prabowo ke Menteri PKP: Bangun 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

by Afizahri
13 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun 2.200 rumah di Papua Pegunungan....

Aspebindo: Bahlil Wajib Maksimalkan Investasi dan Teknologi Hulu Migas

Bahlil: Fasilitas LNG Terapung Ditargetkan Rampung Awal Tahun 2027

by Rahmat Herlambang
13 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembangunan fasilitas Floating Liquefied Natural Gas (FLNG)...

Prudential Syariah Borong 6 Penghargaan di SICA 2025, Buktikan Kualitas Tenaga Pemasar Berkelas Dunia

Prudential Syariah Borong 6 Penghargaan di SICA 2025, Buktikan Kualitas Tenaga Pemasar Berkelas Dunia

by Afizahri
13 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Tenaga pemasar Prudential Syariah raih prestasi membanggakan dengan memborong enam penghargaan bergengsi dalam ajang Sharia Insurance Convention...

Pendiri Nippon Paint, Goh Cheng Liang, Wafat di Usia 98 Tahun, Tinggalkan Kekayaan Rp 221 Triliun

Pendiri Nippon Paint, Goh Cheng Liang, Wafat di Usia 98 Tahun, Tinggalkan Kekayaan Rp 221 Triliun

by Desti Dwi Natasya
13 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Goh Cheng Liang, miliarder asal Singapura yang dikenal sebagai pendiri Wuthelam Group sekaligus pemegang saham terbesar Nippon...

Next Post
Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prudential Syariah dan Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Berkolaborasi melalui Program Peningkatan Literasi & Inklusi serta Distribusi Wakaf untuk Pemberdayaan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perluas Kerja Sama, KSEI Gandeng Lembaga Kliring dan Kustodian Vietnam

KSEI Targetkan Ada 16 Juta SID pada 2025

24 December 2024
Serapan Anggaran Kementerian PUPR Baru Capai 22,7 Persen

Kementerian PU Siapkan Rp12 Triliun untuk Infrastruktur Pendukung Swasembada Pangan

8 December 2024

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media