Metapos.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi bahwa jutaan rekening tidak aktif yang sebelumnya dibekukan kini mulai dibuka kembali secara bertahap.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa dari total puluhan juta rekening dorman yang diblokir, hampir separuhnya sudah kembali aktif. Proses ini, menurutnya, masih terus berjalan karena jumlah rekening yang dilaporkan sangat besar.
Ia juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang meski sempat dibekukan. “Semua dana di rekening tersebut terjamin 100 persen,” ujarnya.
Nasabah juga dapat mengajukan keberatan atas pemblokiran dalam waktu 20 hari sejak transaksi dihentikan. Jika memenuhi ketentuan, rekening bahkan bisa langsung diaktifkan kembali.
Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening diblokir dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Ini termasuk 10 juta rekening bantuan sosial yang tidak aktif senilai Rp2,1 triliun serta ribuan rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
Langkah pembekuan dilakukan sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana.