• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Wamenkop Pede Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
28 February 2025
in Ekbis
Wamenkop Pede Koperasi Bisa Kelola Tambang Minyak dan Gas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak dan gas (migas), setelah revisi UU Minerba yang membolehkan koperasi mengelola tambang-tambang mineral dan batubara.

“Kami ingin koperasi sebagai badan usaha bisa masuk ke sektor-sektor usaha dalam mewujudkan swasembada pangan, energi, hingga hilirisasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ucap Ferry dalam Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Kamis, 27 Februari.

Bahkan Ferry meyakini akan keluar Peraturan Menteri ESDM yang baru yang akan mengatur koperasi bisa terlibat di pengelolaan sektor migas.

“Kita akan terus koordinasikan hal itu,” imbuh Ferry.

Bagi Ferry, langkah tersebut merupakan keinginan pemerintah untuk membangun sebuah swasembada energi. Aplagi, kata dia, sudah ada koperasi yang mampu dan sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumsel. Saat ini, koperasi di sektor pertambangan dan penggalian berjumlah 500-an unit.

“Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh koperasi-koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi,” kata Ferry.

Selain itu, di atas lahan yang bersifat sertifikat komunal, Wamenkop berharap bisa dijadikan sebagai basis ataupun di daerah-daerah dimana koperasi bisa ikut memproduksi bahan-bahan baku yang bisa disuplai ke PLN dalam bentuk biomassa.

“Target 2025, PLN akan menggunakan energinya 10 persen berasal dari biomassa,” lanjut Ferry.

Sementara itu, Wamen ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merumuskan regulasi untuk keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumur-sumur minyak, terutama sumur yang idle well.

“Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan koperasi-koperasi yang ada di daerah,” kata Yuliot.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: KoperasiMetapos.idTambang dan gasWamenkop
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Demo Besar 28 Agustus, DPR Terapkan Aturan WFH-WFO untuk Pegawai

Demo Besar 28 Agustus, DPR Terapkan Aturan WFH-WFO untuk Pegawai

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai pada Kamis...

Prediksi Bank Mandiri: Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5% di Tengah Ketidakpastian Global

Prediksi Bank Mandiri: Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5% di Tengah Ketidakpastian Global

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Perekonomian Indonesia terbukti tetap tangguh hingga triwulan II 2025 meski dihadapkan pada gejolak global. Industri perbankan masih...

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Demo di DPR, 19 Kereta Jarak Jauh dari Gambir Dialihkan Berhenti di Stasiun Jatinegara

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan rekayasa pola operasi untuk 19 Kereta...

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

Pemprov DKI Beri Diskon PBB untuk Warga Jakarta, Berlaku hingga September 2025

by Desti Dwi Natasya
28 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan bagi masyarakat yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan...

Next Post
Manfaatkan Teknologi Bioflok, Cara Kilang Pertamina Dukung Astacita Swasembada Pangan

Manfaatkan Teknologi Bioflok, Cara Kilang Pertamina Dukung Astacita Swasembada Pangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Mendag Zulhas Perintahkan Jajarannya untuk Hadirkan Minyakita di Balikpapan

Zulhas Pastikan Tak Ada Impor Beras Lagi

5 November 2024
Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

Chandra Asri Bermitra dengan Darwinbox untuk Transformasi Digital Fungsi SDM

23 March 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

BNI Dorong Literasi Digital dan Inklusi Keuangan di Pasar Pademangan Timur

9 August 2025
Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

2 August 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media