Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 February 2025
in Ekbis
Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan menaikkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi agen penyalur resmi. Menurutnya hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol harga elpiji yang disalurkan kepada masyarakat.

“Tapi saya sudah minta agar pengecer yang sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya dia bisa kita kontrol harganya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 3 Februari.

BACA JUGA

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

Dikatakan Bahlil, berdasarkan laporan yang diterima terdapat permainan harga yg dilakukan oleh pengecer sehingga harga yang diterima masyarakat lebih mahal dibandingkan dengan harga dari penyalur resmi. Hal ini juga menjadi penyebab pemerintah membuat kebijakan menghapus pembelian elpiji 3 kg melalui pengecer.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi elpiji ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Tidak bermaksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan,” beber Bahlil.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalur yang turut menaikkan harga elpiji 3 kg hingga pencabutan izin. Meski demikian Bahlil tidak membeberkan lebih jauh terakit syarat-syarat yang harus penuhi oleh pengecer untuk menjadi agen penyalur resmi elpiji 3 kg.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin berubah status menjadi penyalur diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada awak media, Jumat, 31 Januari.

Yuliot bilang, hal ini dimaksudkan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan memperpendek rantai distribusi.

“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Yuliot.

Asal tahu saja, distribusi elpiji 3 kg sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Pada beleid itu disebutkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.

Tags: Gas elpijiMenteri esdmMetapos.id
Previous Post

Ombudsman: 4.000 Nelayan Rugi Rp24 Miliar Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang

Next Post

Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Related Posts

BNIdirect
Ekbis

Dukung UMKM Naik Kelas, BNIdirect Perkuat Pengelolaan Keuangan Bisnis

14 August 2026
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Ekbis

BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO

14 August 2026
Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal
Ekbis

Sambut Kemerdekaan, Tokopedia-TikTok Shop Dorong UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal

13 August 2026
motor listrik AISMOLI
Ekbis

Penataan Subsidi Pertalite Bergulir, AISMOLI Dorong Motor Listrik Jadi Pilihan Mobilitas

12 August 2026
RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris
Ekbis

RUPSLB BEI 2026 Setujui Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris

12 August 2026
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro
Ekbis

Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi SDGs Innovation Accelerator 2026 Lewat GladiAgro

12 August 2026
Next Post
Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini