• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 February 2025
in Ekbis
Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan menaikkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi agen penyalur resmi. Menurutnya hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol harga elpiji yang disalurkan kepada masyarakat.

“Tapi saya sudah minta agar pengecer yang sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya dia bisa kita kontrol harganya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 3 Februari.

Dikatakan Bahlil, berdasarkan laporan yang diterima terdapat permainan harga yg dilakukan oleh pengecer sehingga harga yang diterima masyarakat lebih mahal dibandingkan dengan harga dari penyalur resmi. Hal ini juga menjadi penyebab pemerintah membuat kebijakan menghapus pembelian elpiji 3 kg melalui pengecer.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi elpiji ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Tidak bermaksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan,” beber Bahlil.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalur yang turut menaikkan harga elpiji 3 kg hingga pencabutan izin. Meski demikian Bahlil tidak membeberkan lebih jauh terakit syarat-syarat yang harus penuhi oleh pengecer untuk menjadi agen penyalur resmi elpiji 3 kg.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin berubah status menjadi penyalur diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada awak media, Jumat, 31 Januari.

Yuliot bilang, hal ini dimaksudkan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan memperpendek rantai distribusi.

“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Yuliot.

Asal tahu saja, distribusi elpiji 3 kg sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Pada beleid itu disebutkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: Gas elpijiMenteri esdmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Tips Ampuh Turunkan Berat Badan Usai Lebaran dengan Olahraga Ringan

Tips Ampuh Turunkan Berat Badan Usai Lebaran dengan Olahraga Ringan

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momen Lebaran selalu identik dengan aneka sajian menggugah selera, mulai dari rendang, opor ayam, hingga berbagai kue...

Arus Balik Meningkat, Ribuan Kendaraan Serbu Tol Cipali Arah Jakarta

Arus Balik Meningkat, Ribuan Kendaraan Serbu Tol Cipali Arah Jakarta

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Arus kendaraan yang menuju Jakarta melalui ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali) mulai menunjukkan peningkatan pada masa arus balik...

Momen Idulfitri, Prabowo Jalin Komunikasi dengan Pemimpin Dunia Muslim

Momen Idulfitri, Prabowo Jalin Komunikasi dengan Pemimpin Dunia Muslim

by Taufik Hidayat
24 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah serta...

Mudik 2026 Makin Aman, Jasa Raharja Catat Penurunan Kecelakaan

Mudik 2026 Makin Aman, Jasa Raharja Catat Penurunan Kecelakaan

by Taufik Hidayat
23 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jasa Raharja melaporkan adanya penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama periode Siaga Lebaran 2026 yang berlangsung pada...

Next Post
Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kerja Sama Ekonomi Terbaru dengan Jepang Siap Diumumkan di KTT G20

Kemenperin Targetkan Industri Alat Pertahanan Indonesia Tembus Pasar Ekspor

3 November 2022
TransJakarta Layani 413 Juta Pelanggan Sepanjang

Dugaan Koneksi Intelijen Epstein, CIA dan NSA Didesak Buka Data

10 February 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini