• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 February 2025
in Ekbis
Pemerintah Mau Ubah Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Penyalur Resmi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan akan menaikkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi agen penyalur resmi. Menurutnya hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat mengontrol harga elpiji yang disalurkan kepada masyarakat.

“Tapi saya sudah minta agar pengecer yang sudah memenuhi syarat dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya dia bisa kita kontrol harganya,” ujar Bahlil kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Senin, 3 Februari.

Dikatakan Bahlil, berdasarkan laporan yang diterima terdapat permainan harga yg dilakukan oleh pengecer sehingga harga yang diterima masyarakat lebih mahal dibandingkan dengan harga dari penyalur resmi. Hal ini juga menjadi penyebab pemerintah membuat kebijakan menghapus pembelian elpiji 3 kg melalui pengecer.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi elpiji ini ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Tidak bermaksud curiga nih, ada sekelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Dalam rangka menertibkan ini maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan,” beber Bahlil.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi penyalur yang turut menaikkan harga elpiji 3 kg hingga pencabutan izin. Meski demikian Bahlil tidak membeberkan lebih jauh terakit syarat-syarat yang harus penuhi oleh pengecer untuk menjadi agen penyalur resmi elpiji 3 kg.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin berubah status menjadi penyalur diwajibkan untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada awak media, Jumat, 31 Januari.

Yuliot bilang, hal ini dimaksudkan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan memperpendek rantai distribusi.

“Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Yuliot.

Asal tahu saja, distribusi elpiji 3 kg sejatinya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Pada beleid itu disebutkan bahwa pendistribusian elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.

Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: Gas elpijiMenteri esdmMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

Cara Seru BNI Tingkatkan Literasi Digital Pedagang dan Pengunjung Pasar Tebet Timur

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta, 2 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan...

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Lewat Seminar Internasional

by Rahmat Herlambang
2 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global, dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm...

Tom Lembong Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi Presiden

Tom Lembong Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi Presiden

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jumat malam, 1 Agustus 2025, Thomas Trikasih Lembong akhirnya keluar dari Rutan Cipinang. Mengenakan kaos biru dongker...

Singapura Nyatakan Dukungan untuk Palestina, Siap Akui Kedaulatan Negara Palestina

Singapura Nyatakan Dukungan untuk Palestina, Siap Akui Kedaulatan Negara Palestina

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Singapura menyatakan kesiapannya untuk secara prinsip mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Sikap ini disampaikan setelah langkah serupa...

Next Post
Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Prudential Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia, Luncurkan PRULINK US Dollar Global Tech Equity Income Fund (PDTI)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia

PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia

17 May 2022
Libur Lebaran, Uang Tunai yang Disiapkan Bank Indonesia Naik Jadi Rp202,7 Triliun

Kebutuhan Pembiayaan Korporasi Terus Meningkat di April 2022

19 May 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media