Monday, May 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mendag Zulhas Usulkan Kenaikan Harga HET Minyakita: Rp15.500 per Liter

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 May 2024
in Ekbis
Ini Alasan Baju Bekas Impor Menjamur Menurut Mendag Zulhas

Jakarta, Metapos.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp1.500 per liter di dalam rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan dengan usulan kenaikan tersebut, maka ke depan Minyakita akan dibanderol sebesar Rp15.500 per liter.

BACA JUGA

Program #LokalMendunia Bantu Brand Indonesia Go Global via TikTok Shop

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

Adapun saat ini harga Minyakita dibanderol sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut bertahan sejak ditetapkan pertama kali pada tahun 2022 lalu.

“Kalau sudah rapat di menko, nanti ada undangan, saya akan usul ya. Saya akan usulkan Rp1.500 per liter. Usulnya, jadi Rp15.500, usulan,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 28 Mei.

Menurut Zulhas, HET Minyakita memang sudah saatnya revisi dan dinaikkan. Mengingat, bahwa harga tersebut sudah tidak sesuai dengan harga produksi.

“Memang sudah waktunya untuk dinaikkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, proses evaluasi HET MinyaKita akan cukup panjang karena melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Isy menyampaikan, dalam penyusunan perubahan HET harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak membuat Kemendag tidak bisa membuat keputusan sendiri.

Setelah HET berubah, kata Isy, maka akan ada proses harmonisasi. Oleh karena itu, proses evaluasi ini sudah dilakukan sebelum bulan Ramadan lalu.

Tags: MendagMetapos.idMinyak kitaZulhas
Previous Post

12 Bank Tutup dalam Waktu 5 Bulan, Ini Kata Bos LPS

Next Post

LPS Anggarkan Rp1 Triliun Bangun Gedung Kantor di IKN

Related Posts

Program #LokalMendunia Bantu Brand Indonesia Go Global via TikTok Shop
Ekbis

Program #LokalMendunia Bantu Brand Indonesia Go Global via TikTok Shop

11 May 2026
Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter
Ekbis

Shell Indonesia Kembali Pasok V-Power Diesel, Harga Kini Rp30.890 per Liter

10 May 2026
Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi
Ekbis

Fortabise Padel Championship 2026 Pererat Relasi Media dan Korporasi

10 May 2026
Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Next Post
IKN Akan Jadi Pusat Inovasi melalui Pemanfaatan Insentif Pajak

LPS Anggarkan Rp1 Triliun Bangun Gedung Kantor di IKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini