• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis

Afizahri by Afizahri
17 May 2024
in Ekbis
Astaghfirullah.. Dipaksa Lepas Hijab, Seorang Wanita Trauma Psikis
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada berkenaan adanya perilaku pemaksaan membuka jilbab terhadap Dwi Rizki Nur’aini oleh oknum pengurus Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB), PT dan Istrinya VC.

Pasalnya, dengan pemaksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2023 tersebut, sampai saat ini, Rizki Nur’aini mengalami trauma psikis yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan Psikologi RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan. Hal ini berlanjut, karena dirinya bersama mantan rekan kerjanya, Amanda Lestari Angelia Kalangit dilaporkan oleh YCAB ke Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dengan pemberatan dan atau penipuan sesuai Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Kondisi trauma psikis ini, membuat Rizki Nur’aini melaporkannya kepada IPW dan akhirnya organisasi bersepakat memberikan bantuan hukum melalui Advokat M. Pilipus Tarigan SH. MH dan Arianto Hulu SH untuk mendampinginya. Langkah awalnya, Tim Bantuan Hukum IPW melayangkan surat pengaduan ke Kabareskrim dengan surat bernomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim, perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman. Tembusan surat tersebut ditujukan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Karo Wassidik Bareskrim Polri.

Peristiwanya, pada 23 Oktober 2023, Dwi Rizki Nur’aini yang sudah bukan karyawan YCAB karena habis kontrak, dipaksa datang ke kantor dengan dijemput oleh supir VC. Sampai di kantor, sudah ada anggota Brimob dengan berpakaian lengkap menjaga kantor YCAB.

Sampai di kantor, Rizki Nur’aini langsung digiring ke lantai lima. Di ruangan lantai lima itu sudah ada VC (CEO dan Founder YCAB), PTi (Dewan Pembina YCAB), dan D (HRD/HC YCAB). Disitulah Rizki Nur’aini dipaksa membuka jilbabnya dan difoto oleh VC sehingga membuatnya depresi dan trauma karena membuka auratnya dimuka yang bukan mukhrimnya. Dalih pengurus yayasan melakukan pemaksaan membuka jilbab itu adalah kalau Rizki Nur’aini kabur dan membuka jilbab masih bisa dicari.

Setelah itu, PT dan istrinya VC memaksa Rizki Nur’aini untuk mengakui dan membuat pernyataan terkait penyalahgunaan dana perusahaan. Padahal, Rizki tidak pernah melakukannya saat masih bekerja di YCAB tanpa pihak pengurus menunjukkan bukti-bukti penggelapan yang dilakukannya.

Bahkan, dalam kondisi yang sudah lemah dan depresi, Rizki diintimidasi dengan cara dibentak-bentak. Dengan garangnya, pengurus yayasan itu meminta Rizki memberikan rekening koran miliknya dan juga milik suaminya.

Dengan adanya intimidasi, tekanan dan psikis yang tidak stabil, Rizki Nur’aini akhirnya menuliskan dengan tangan poin-poin penyalahgunaan anggaran yang didektekan oleh J (karyawan YCAB) soal program Asah Digital secara sepihak.

Dalam pengaduan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW menilai pemaksaan membuka jilbab yang kemudian memfoto Rizki Nur’aini tersebut merupakan perbuatan perendahan atas martabat agama dan keyakinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. isinya: dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara dalam hubungan antara atasan dan bawahan, perbuatan membuka jilbab merupakan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam pasal itu: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000 (sembilan juta).

Sedang perbuatan intimidasi dengan memaksa membuka jilbab, memaksa menandatangani dan juga adanya anggota Brimob di kantor YCAB yang menyebabkan psikologis Rizki tertekan oleh ulah PTdan istrinya VC tersebut telah melanggar pasal 351 KUHP jo. pasal 352 KUHP.

Oleh karena itu, melalui program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, IPW yakin Kabareskrim Komjen Wahyu Widada akan mengusut kasus ini secara cepat dan tuntas. Lantaran, hal ini sebagai bagian dari pelayanan prima yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengaduan masyarakat.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: IPWMetapos.idTrauma
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Cegah Insiden Keamanan Pangan Terulang di Program MBG

Pengamat Nilai Program Makan Bergizi Gratis Tetap Relevan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

by Rahmat Herlambang
7 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perbincangan publik. Di satu sisi, program ini dipandang sebagai bentuk...

Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan

Tersangka Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon Ajukan Praperadilan

by Taufik Hidayat
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan ini...

Uji Laboratorium Ungkap Penyebab Keracunan Siswa SMAN 2 Kudus: Kontaminasi E. coli pada Menu MBG

Uji Laboratorium Ungkap Penyebab Keracunan Siswa SMAN 2 Kudus: Kontaminasi E. coli pada Menu MBG

by Taufik Hidayat
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengonfirmasi bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami ratusan siswa SMAN 2 Kudus dipicu...

TransJakarta Layani 413 Juta Pelanggan Sepanjang

Film Aksi Netflix “Tygo” yang Dibintangi Lisa BLACKPINK Jalani Syuting di Berbagai Wilayah Indonesia

by Desti Dwi Natasya
6 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Indonesia menjadi lokasi utama pengambilan gambar film aksi-thriller Tygo yang dibintangi Lisa BLACKPINK. Proyek ini merupakan bagian...

Next Post
Bridgestone Indonesia Kembali Sapa Masyarakat Kota Bandung dengan Ekspansi Layanan di Buahbatu

Bridgestone Indonesia Kembali Sapa Masyarakat Kota Bandung dengan Ekspansi Layanan di Buahbatu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

12 October 2023
Sinar Mas Land dan Chandra Asri Group Resmikan Hasil Kerja Sama Pembangunan Jalan Aspal dengan Campuran Sampah Plastik di BSD City

Sinar Mas Land dan Chandra Asri Group Resmikan Hasil Kerja Sama Pembangunan Jalan Aspal dengan Campuran Sampah Plastik di BSD City

14 December 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini