• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Jelang Idul fitri, ESDM Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah

Afizahri by Afizahri
15 March 2024
in Ekbis
Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik di Kuartal IV-2023
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya kepada media, Kamis 14 Maret.

Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkas Jisman.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: ESDMMetapos.idTarif listrik
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Akses Ditutup, Warga Palestina Tak Bisa Salat Id di Al-Aqsa

Akses Ditutup, Warga Palestina Tak Bisa Salat Id di Al-Aqsa

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Otoritas Israel dilaporkan melarang warga Palestina melaksanakan Salat Idul Fitri di kompleks Masjid Al-Aqsa yang berada di...

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

Prabowo Subianto Tegur Kepala Daerah soal Anggaran, Mobil Dinas Rp8 Miliar Jadi Sorotan

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pola penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai masih belum efisien, khususnya dalam belanja...

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Cuaca Panas Tak Biasa, Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Suhu udara yang terasa semakin panas dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan banyak masyarakat. Rasa gerah pun kerap...

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

Panduan Lengkap Shalat Idul Fitri 1447 H: Niat, Tata Cara, dan Bacaan Arab-Latin

by Desti Dwi Natasya
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan....

Next Post
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Catatkan Kredit Kendaraan Bermotor Tumbuh Fantastis, Ini Komentar Bos BCA

BCA Digital dan BCA Sekuritas Luncurkan Layanan Investasi

28 February 2025
14 Tahun Berkarya di Indonesia, Kami. Tunjukkan Diri Tampil di New York Fashion Week 2024

14 Tahun Berkarya di Indonesia, Kami. Tunjukkan Diri Tampil di New York Fashion Week 2024

18 February 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini