Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Banjir Barang Impor, Pelaku Industri Plastik Semakin Menjerit

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
16 February 2024
in Ekbis
Banjir Barang Impor, Pelaku Industri Plastik Semakin Menjerit

Jakarta, Metapos.id – Pelaku industri plastik mendesak pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dipercepat, pasalnya pasar dalam negeri kini semakin dibanjiri barang impor yang menekan industri plastik hulu, intermediate dan hilir.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), Budi Susanto Sadiman dengan tegas mengatakan, Permendag No.36 Tahun 2023, sangat penting sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha dan investasi pengaturan impor produk plastik.

BACA JUGA

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

“Peraturan ini untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam impor produk plastik, maka itu harus dipercepat. Ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang regulasi yang harus mereka patuhi saat mengimpor dan/atau memproduksi produk plastik,” ungkap Budi saat dihubungi kemarin.

Salah satu perusahaan industri hulu anggota Inaplas bahkan mengeluhkan sepinya permintaan sehingga utilisasi pabrik menurun hingga 55% dari kapasitas normal dan margin semakin menipis bahkan negatif. Oleh karena itu, pelaku industri plastik berharap agar pengendalian impor melalui Permendag 36 th 2023 dapat mengurangi banjir impor sehingga industri dalam negeri dapat bertahan dan kembali normal.

Budi kembali menegaskan, ini salah satu bentuk kepastian hukum dalam berusaha dan investasi adalah upaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan laju impor sehingga tidak terjadi praktik persaingan yang tidak sehat (unfair trade).

“Semua itu demi menjaga ekosistem perdagangan bahan baku plastik dan plastik hilir yang berkeadilan,” ujar Budi.

Menurutnya konsumsi bahan baku plastik cenderung meningkat dan sebagian besar akan dapat dipenuhi dari dalam negeri melalui berbagai proyek perluasan.

Namun demikian, masih terjadi peningkatan impor baik untuk bahan baku plastik dan film plastik maupun turunannya, termasuk melalui praktek dumping.

Pada tahun 2017, pemerintah pernah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film, plat lembaran, foil dan lainnya yang berasal dari Thailand dan Vietnam berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2017. Tarif BMAD yang dikenakan sebesar 28,4% terhadap produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Thailand selain A.J Plast Publick Company Limited.

Sedangkan tarif BMAD sebesar 3,9% dikenakan kepada produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Vietnam. Pemerintah mengenakan pajak tambahan bea masuk tersebut selama dua tahun sejak ketentuan BMAD berlaku efektif pada 30 Januari 2017.

Tags: Barang imporIndustri plastikMetapos.id
Previous Post

Pembangunan Infrastruktur Tetap Harus Dilanjutkan Usai Pemilu 2024

Next Post

Bos Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Program Bantuan hingga Operasi Pasar

Related Posts

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar
Ekbis

Industri Asuransi Syariah Tumbuh, Prudential Syariah Kuasai Pangsa Pasar

30 April 2026
Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026
Ekbis

Perkuat Pasar Keuangan, IDClear Soroti Peran Infrastruktur di Forum Global 2026

30 April 2026
RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh
Ekbis

RUPST 2026, Tugu Insurance Paparkan Fundamental Keuangan yang Kokoh

30 April 2026
Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis
Ekbis

Aden Indonesia Optimistis 2026, Proyek Baru Dorong Kinerja Bisnis

29 April 2026
Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah  di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum
Ekbis

Langkah Tegas Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Oknum Pekerja Fraud Telah di-PHK dan Serahkan Pada Proses Hukum

29 April 2026
Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026
Ekbis

Laba melejit hingga 216,70% Di 2025, Dada bagikan Deviden Rp2 MiliarJakarta, Maret 2026

27 April 2026
Next Post
Bos Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Program Bantuan hingga Operasi Pasar

Bos Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Program Bantuan hingga Operasi Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini