Sunday, May 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Bakal Ganggu Keterisian Ritel di Mal

Afizahri by Afizahri
19 January 2024
in Lifestyle & Health
Peran Pelaku Industri dan UU HPP dalam Capaian Penerimaan Pajak Negara

Jakarta,Metapos.id – Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menyebut, kenaikan tarif pajak hiburan akan membuat tingkat keterisian ritel di mal terganggu.

Ketua Umum APBBI Alphonzus Widjaja mengatakan, hal itu dikarenakan mal diisi oleh berbagai fasilitas hiburan, seperti karaoke, mandi uap atau spa dan lain sebagainya.

BACA JUGA

Traveloka Ungkap Tren Baru, Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Booking

BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

“Kalau ditanya ada gangguan, pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke, spa dan sebagainya,” ujar Alphonzus dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Meski begitu, Alphonzus berharap, mal tidak terlalu terdampak dari adanya penyesuaian regulasi tersebut.

Sebab, pajak untuk kategori seperti bioskop hingga wahana anak ditetapkan maksimal di 10 persen.

Dia berharap, fasilitas-fasilitas yang pengenaan pajaknya hanya 10 persen itu bisa mendongkrak kinerja pertumbuhan bisnis mal.

“Jadi, mudah-mudahan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Mudah-mudahan dengan kata penurunan ini, mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha usahanya,” imbuhnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha guna mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan, bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, sama dengan jenis pajak diskotek, kelab malam dan bar.

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Tags: ApbbiMetapos.idTarif pajak hiburan
Previous Post

Menhub Budi Karya Bakal Denda Maskapai Nakal yang Kerek Harga Tiket

Next Post

BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card

Related Posts

Traveloka Ungkap Tren Baru, Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Booking
Lifestyle & Health

Traveloka Ungkap Tren Baru, Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Booking

3 May 2026
BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung
Lifestyle & Health

BPJS Kesehatan Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung

2 May 2026
Jangan ke Mal Terus! Ini 8 Taman Jakarta yang Lagi Jadi Incaran Saat Libur Panjang
Lifestyle & Health

Jangan ke Mal Terus! Ini 8 Taman Jakarta yang Lagi Jadi Incaran Saat Libur Panjang

2 May 2026
Harimau dan Gajah Ditemukan Mati, BKSDA Turunkan Tim dan Dokter Hewan
Lifestyle & Health

Waspada Cushion YSL Palsu di Pasaran, Kenali Ciri-Cirinya

2 May 2026
Quick Share Kini Dukung AirDrop, Oppo dan vivo Perluas Fitur
Lifestyle & Health

Kenapa Warna Mata Berbeda? Ini Penjelasan Ilmiahnya

1 May 2026
Kolaborasi TikTok LIVE dan POP MART Angkat Budaya Lewat NYOTA
Lifestyle & Health

Kolaborasi TikTok LIVE dan POP MART Angkat Budaya Lewat NYOTA

27 April 2026
Next Post
BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

BSI Genjot Pembayaran Cashless Lewat BSI Hasanah Card

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini