• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kementerian Perdagangan Beri Waktu 4 Bulan TikTok Shop Pisah Aplikasi

metaposmedia by metaposmedia
21 December 2023
in Ekbis
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

LONDON, ENGLAND - FEBRUARY 28: In this photo illustration, a TikTok logo is displayed on an iPhone on February 28, 2023 in London, England. This week, the US government and European Union's parliament have announced bans on installing the popular social media app on staff devices. (Photo by Dan Kitwood/Getty Images)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perdaganan (Kemendag) memberikan waktu selama empat bulan untuk Tiktok Shop memisahkan fitur transaksi perdagangan di aplikasi. Pemberian waktu ini juga diberikan kepada Shopee.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya sudah memanggil Tokopedia mengenai TikTok Shop yang masih melakukan transaksi perdagangan di platform TikTok, setelah resmi beroperasi kembali.

Sekadar informasi, pemanggilan Tokopedia ini lantaran TikTok Shop telah resmi menggandeng e-commerce lokal tersebut untuk mendapatkan izin kembali beroperasi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Isy mengaku, setelah mempelajarinya ternyata memang belum ada pemisahan transaksi perdagangan dari TikTok Shop.

Karena itu, pihaknya memberikan waktu selama empat bulan untuk melakukan pengalihan

“Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri kasih waktu 3-4 bulan,” ujarnya di Kemendag, Jakarta, Rabu, 20 Desember.

Lebih lanjut, Isy mengatakan masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk juga kepada Shopee.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan crosh border-nya. Karena App itu ada di luar negeri, TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” tuturnya.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: KemendagMetapos.idTikTok
metaposmedia

metaposmedia

Related Posts

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah pesawat tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di salah satu pangkalan militer...

Hasil Sidang Isbat: Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Hasil Sidang Isbat: Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali menggelar sidang isbat guna menentukan awal Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini dihadiri...

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Dunia Bisnis Indonesia Berduka

by Desti Dwi Natasya
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia usaha nasional. Pengusaha senior Michael Bambang Hartono meninggal dunia pada Kamis, 19...

Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 untuk Keluarga dan Kerabat, Penuh Makna dan Kedamaian

Cek Waktu Sidang Isbat Idul Fitri 2026, Ini Rangkaian dan Jam Pengumumannya

by Desti Dwi Natasya
19 March 2026
0

Metapos. id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menggelar sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447...

Next Post
Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Zohran Mamdani Batalkan Kebijakan Pro-Israel Warisan Wali Kota Sebelumnya

Laporan Intelijen Sebut Khamenei Siapkan Rencana Kabur ke Moskow di Tengah Gelombang Protes

5 January 2026
Barito Renewables Selesaikan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap Senilai US$ 102.2 Juta dengan Dukungan Pendanaan dari BNI

Barito Renewables Selesaikan Akuisisi Pembangkit Tenaga Angin Sidrap Senilai US$ 102.2 Juta dengan Dukungan Pendanaan dari BNI

3 April 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

16 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini