Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kementerian Perdagangan Beri Waktu 4 Bulan TikTok Shop Pisah Aplikasi

metaposmedia by metaposmedia
21 December 2023
in Ekbis
Bahlil Sebut TikTok Izinnya untuk Media Sosial, Bukan Jualan

LONDON, ENGLAND - FEBRUARY 28: In this photo illustration, a TikTok logo is displayed on an iPhone on February 28, 2023 in London, England. This week, the US government and European Union's parliament have announced bans on installing the popular social media app on staff devices. (Photo by Dan Kitwood/Getty Images)

Jakarta,Metapos.id – Kementerian Perdaganan (Kemendag) memberikan waktu selama empat bulan untuk Tiktok Shop memisahkan fitur transaksi perdagangan di aplikasi. Pemberian waktu ini juga diberikan kepada Shopee.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya sudah memanggil Tokopedia mengenai TikTok Shop yang masih melakukan transaksi perdagangan di platform TikTok, setelah resmi beroperasi kembali.

BACA JUGA

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

Sekadar informasi, pemanggilan Tokopedia ini lantaran TikTok Shop telah resmi menggandeng e-commerce lokal tersebut untuk mendapatkan izin kembali beroperasi di Tanah Air.

Lebih lanjut, Isy mengaku, setelah mempelajarinya ternyata memang belum ada pemisahan transaksi perdagangan dari TikTok Shop.

Karena itu, pihaknya memberikan waktu selama empat bulan untuk melakukan pengalihan

“Masih kita perdalam aplikasi ini sejauh mana, memang harus terpisah. Pak menteri kasih waktu 3-4 bulan,” ujarnya di Kemendag, Jakarta, Rabu, 20 Desember.

Lebih lanjut, Isy mengatakan masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk menyesuaikan terhadap peraturan yang berlaku. Termasuk juga kepada Shopee.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“Itu sama dengan e-commerce lain kayak Shopee dengan crosh border-nya. Karena App itu ada di luar negeri, TikTok Shop-nya, jadi perlu ada penyesuaian dan waktu,” tuturnya.

Tags: KemendagMetapos.idTikTok
Previous Post

Ini Jurus Anak Usaha PT Bukit Asam Hadapi Fluktuasi Harga Batu Bara

Next Post

Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Related Posts

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok
Ekbis

PMSol Perluas Jejaring Bisnis Maritim Indonesia ke Pasar Tiongkok

8 August 2026
Batu Bara
Ekbis

HBA Agustus 2026 Turun 5,62 Persen, Jadi USD124,44 per Ton

8 August 2026
Sri Mulyani
Ekbis

Sri Mulyani Ditunjuk Kembali sebagai Penasihat Bank Dunia

7 August 2026
PLN
Ekbis

PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen Selama GIIAS 2026, Ini Syaratnya

6 August 2026
Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC
Ekbis

Pengelolaan Whoosh Berubah, Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC

6 August 2026
purbaya
Ekbis

Kemenkeu Ambil Alih Saham BUMN di Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

5 August 2026
Next Post
Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Presiden Joko Widodo Mengunjungi Pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis diIbu Kota Nusantara Hasil Kerjasama Otorita IKN dan PT Tirta Investama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini